MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang menjerat tiga orang terdakwa dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,5 miliar lebih, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, Kamis (30/7/2026).
Adapun tiga orang terdakwa tersebut diantaranya, Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM, Liswan selaku Sekretaris PT KIM serta Syaifudin alias Udin selaku Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menghadirkan dua orang ahli yaitu Ahli Keuangan Negara dan Ahli dari BPK.
Dalam persidangan, Adi Wijaya Ahli Keuangan Negara mengatakan, bahwa semua uang yang dikuasai dan dikelola oleh BUMN yang merupakan Badan Usaha Milik Negara, maka uang tersebut merupakan keuangan milik negara, apapun itu.semua uang yang keluar dari BUMN adalah keuangan negara, seperti yang dikelola oleh Bank BSI yang merupakan BUMN karena sebagian modal penyertaannya adalah milik negara.
“Analoginya seperti ini, ketika uang saya pribadi, terjadi kesalahan setor kepada negara, maka uang tersebut adalah uang milik negara, ketika saya ingin mengambil kembali uang tersebut, saya harus memiliki bukti-bukti yang sah dengan ketentuan yang berlaku,” urai ahli
Arief Wibowo Ahli dari BPK mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Audit BPK ditemukan penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.sebeaar Rp 9,5 miliar.
“Dalam melakukan pemeriksaan saat Audit, tim menemukan adanya keterlibatan Widjanarko dalam proses pencairan KUR, karena Widjanarko mengetahui saat pencairan dan pembiayaan KUR tidak didukung dengan bukti pembelian barang, berdasarkan kesimpulan audit ada dugaan kesepakatan Widjanarko dengan Sapriyadi, Liswan, Samirun mengetahui tentang kesepakatan persentase 50 persen dan adanya Saifudin menaikan keuntungan hasil tambak udang tentang pembiayaan,” urai Ahli dari BPK RI.
Usai mendengarkan keterangan ahli, sidang ditunda pekan depan.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyaluran KUR kepada 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, selama periode 2022 hingga 2023.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.564.522.131,71. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.














