BeritaBERITA TERKININUSANTARA

Disinyalir Merusak Jalan & Lewati 2 Jalur Tanpa Izin, Truk Sawit PT Inti Agro Makmur Bikin Warga Geram

×

Disinyalir Merusak Jalan & Lewati 2 Jalur Tanpa Izin, Truk Sawit PT Inti Agro Makmur Bikin Warga Geram

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALI – Aktivitas pengangkutan kelapa sawit PT Inti Agro Makmur menuju PT GBS Perambatan memicu keresahan warga Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Armada bertonase besar milik perusahaan itu diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Lintas resmi di sepanjang jalan provinsi yang dilaluinya.

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Dampaknya sudah dirasakan sehari-hari.

“Mulai dari potensi kerusakan fasilitas jalan umum, debu yang mengganggu kesehatan, hingga ancaman keselamatan bagi pengguna jalan lainnya. Dikarenakan lebih dari 20 armada yang melintas setiap harinya,” ungkap salah satu warga, Jumat (31/7/2026).

Warga menilai lalu lalang truk sawit ini terkesan bebas tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait. “Kami tidak setuju armada dari Agro yang melintas,” ujar warga lain yang enggan disebut nama.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa setempat mengaku tidak mengetahui status izin lintas PT Inti Agro Makmur untuk rute jalan Provinsi menuju PT GBS Perambatan.

“Pihak Pemerintah Desa merasa tidak pernah dilibatkan atau menerima salinan dokumen izin apa pun terkait aktivitas korporasi tersebut di wilayah kami,” ungkapnya.

Dinas Perhubungan Kabupaten PALI menegaskan aktivitas armada PT Inti Agro Makmur berstatus ilegal.

“Setelah kami cek dokumen secara mendalam, tidak ada izin lintas yang dikeluarkan atas nama PT Inti Agro Makmur, baik untuk melintasi jalan Desa Karang Tanding maupun jalan Provinsi yang menuju ke arah PT GBS Perambatan,” ujar perwakilan Dishub PALI, Rio, Jumat 31 Juli 2026.

Pernyataan resmi Dishub menjawab keresahan masyarakat terkait hilir mudik kendaraan bermuatan berat tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada 2 titik jalur utama yang dilanggar:

1. Jalan Desa Karang Tanding: Akses jalan pemukiman yang tidak dirancang untuk menahan beban angkutan berat komersial.

2. Jalan Provinsi Menuju PT GBS Perambatan: Fasilitas jalan negara yang pemanfaatannya wajib mematuhi regulasi tonase dan perizinan daerah.

Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen perusahaan. Namun, saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp Jumat (31/7/2026) pukul 16.43 WIB, Hubungan Masyarakat (Humas) PT Inti Agro Makmur memilih bungkam dan tidak memberikan respons atau klarifikasi sedikit pun, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Inti Agro Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan operasional tanpa izin tersebut.