BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Trans Jatim Koridor II Malang Raya Bersiap Meluncur Oktober, Sinergi dan Transformasi Angkot Jadi Kunci

×

Trans Jatim Koridor II Malang Raya Bersiap Meluncur Oktober, Sinergi dan Transformasi Angkot Jadi Kunci

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim terus mematangkan rencana operasional Bus Transjatim Koridor II di wilayah Malang Raya.

Wacana tersebut dimatangkan melalui Audensi Transjatim Koridor II Malang Raya yang hadiri oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Dinas Perhubungan Kota Malang, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jatim, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, organisasi masyarakat, Organisasi Paguyuban angkot, hingga aktifis yang berlangsung di Haris Hotel, Senin (3/8/2026).

Dinas Perhubungan Jatim Targetkan Peluncuran Trans Jatim Koridor 2 Malang Raya pada Oktober 2026 mendatang.

Layanan transportasi publik terpadu ini ditargetkan resmi meluncur, guna memperkuat konektivitas interwilayah yang aman, nyaman dan terjangkau.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Jatim, Ainur Rofiq, menegaskan, kehadiran Koridor II diproyeksikan mengikuti keberhasilan Koridor I yang konsisten mencatatkan tingkat keterisian penumpang mendekati hingga melampaui 100 persen setiap harinya.

Rencana pengembangan moda transportasi umum di kawasan ini, ditargetkan mencakup hingga tiga koridor secara bertahap demi menekan kemacetan dan menggerakkan roda ekonomi kawasan.

“Trans Jatim Koridor II adalah langkah strategis memperkuat konektivitas Malang Raya. Jika seluruh proses dan persetujuan pemangku kepentingan berjalan lancar, dilaksanakan Oktober,” kata Ainur Rofiq dalam koordinasi lintas sektor di Malang.

Menjawab kekhawatiran pelaku transportasi konvensional, Dishub Jatim menyiapkan skema mitigasi sosial dan pemberdayaan ekonomi inklusif.

Pengemudi angkutan kota (angkot) terdampak diprioritaskan masuk dalam rekrutmen pengemudi Bus Trans Jatim. Selain itu, pelaku usaha lokal akan dilibatkan dalam penyediaan jasa kebersihan armada dan fasilitas pendukung.

Di tingkat daerah, Dishub Kota Malang menyiapkan langkah responsif melalui reorganisasi rute angkot.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengungkapkan regulasi trayek yang berlaku saat ini masih berpatokan pada Peraturan Wali Kota Tahun 1989, di mana hanya tersisa 15 dari 25 jalur resmi yang aktif.

“Kondisi angkutan umum kita perlu penyesuaian dengan perkembangan zaman. Trans Jatim Koridor II menjadi pemicu agar angkot beroperasi lebih efektif menjangkau kawasan pemukiman padat, seperti Penatrestarta hingga Sentani, serta berperan utama sebagai feeder (pengumpan) penumpang menuju koridor bus utama,” terang Widjaja.

Dukungan nyata Pemkot Malang juga ditunjukkan melalui alokasi anggaran Rp1,9 miliar untuk program Angkutan Pelajar Gratis yang memberdayakan armada angkot lokal.

Pembiayaan ini juga dipastikan berlanjut secara bertahap hingga tahun 2027. Pembenahan sistem ini dinilai mendesak mengingat Kota Malang berpenduduk 890 ribu jiwa namun memiliki mobilitas harian mencapai 1,6 juta jiwa yang didominasi oleh kalangan mahasiswa.

Kehadiran Trans Jatim Koridor II mendapat sambutan positif dari jajaran legislatif tingkat provinsi maupun daerah. Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Hj. Dewanti Rumpoko, menekankan pentingnya ruang dialog yang transparan dan jujur bersama komunitas angkutan lokal.

Mantan Wali Kota Batu tersebut membeberkan bahwa dari sekitar 800 unit angkot di Malang, diperkirakan hanya 160 unit yang secara teknis dan legalitas laik jalan.

Kebutuhan akan armada massal yang andal dinilai mutlak untuk melayani status Malang Raya sebagai pusat pendidikan tinggi dan destinasi wisata unggulan.

“DPRD Jatim berada pada posisi netral demi kepentingan masyarakat luas. Perubahan tidak bisa dihindari, tetapi prosesnya harus dikelola bersama agar menghadirkan win-win solution, baik melalui integrasi layanan maupun skema kompensasi yang adil,” ujar Dewanti.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Mutaqin, menilai momentum ini sebagai titik balik reformasi total sistem transportasi publik daerah setelah tiga dekade mengalami stagnasi.

Menurutnya, rute Koridor II dirancang melintasi area pinggiran kota sehingga bersifat melengkapi, bukan mematikan angkot konvensional.

“Ini adalah peluang memperbarui tata kelola transportasi lokal. Pada APBD 2026 ini, kita alokasikan anggaran yang memungkinkan untuk membenahi angkutan umum agar dapat terintegrasi secara harmonis dengan Trans Jatim,” tegas Anas.

Dari sudut pandang masyarakat sipil, Roni Agustinus, aktivis Dewan Kampung Nusantara sekaligus jurnalis, mengingatkan pentingnya keterlibatan publik yang terstruktur sesuai mandat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 256).

Roni memberikan catatan kritis terhadap evaluasi operasional koridor yang sudah ada, khususnya terkait aspek kenyamanan, aksesibilitas dan kondisi fisik halte yang masih memerlukan pembenahan signifikan sebelum Koridor II resmi beroperasi.

“Penyelenggaraan transportasi tidak boleh sekadar urusan regulator dan operator. Kita mendorong dibentuknya forum rembuk publik atau lembaga kemitraan independen yang melakukan riset dan pengawasan berkesinambungan. Dengan demikian, kebijakan yang dilahirkan benar-benar inklusif, aman dan berkeadilan bagi seluruh warga Malang Raya,” pungkas Roni.