BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Ajukan Gugatan Praperadilan Uji Sah atau Tidak Terbit SP3, Laporan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rugikan Klien Rp 7 Miliar

×

Ajukan Gugatan Praperadilan Uji Sah atau Tidak Terbit SP3, Laporan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rugikan Klien Rp 7 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara gugatan praperadilan yang diajukan Sucipto Wijaya terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan cq Unit II Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (4/8/2026).

Sidang gugatan dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2026/PN Plg, dipimpin oleh hakim tunggal Tri Handayani SH MH dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Hapis Muslim SH, sementara pihak termohon diwakili oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumsel.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Unit II Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel dalam perkara yang dilaporkan oleh Sucipto Wijaya.

Usai menggelar persidangan, hakim menunda jalannya sidang, dikarena pihak termohon belum menyiapkan jawaban atas permohonan tersebut.

“Besok agenda jawaban dari termohon, Kamis replik dan Jumat duplik serta pemeriksaan saksi dari pihak pemohon,” urai hakim.

Saat diwawancarai usai sidang, kuasa hukum pemohon, Hapis Muslim SH, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan  Laporan Polisi Nomor LP/763 Tahun 2022.

Menurutnya, penyidikan dihentikan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor TAP-09/X/2025 Ditreskrimum tertanggal 13 Oktober 2025 terhadap terlapor YT dan TT.

“Kami mempertanyakan alasan penghentian penyidikan yang menyebutkan kurangnya alat bukti dan agar menempuh upaya hukum lain. Padahal dalam proses penyidikan saksi-saksi sudah diperiksa, ahli sudah diperiksa, bahkan petunjuk dari jaksa tinggal melengkapi perhitungan kerugian korban melalui akuntan publik,” kata Hapis.

Hapis mengungkapkan, bahwa pada 30 September 2025, pelapor telah memenuhi panggilan untuk menghadirkan akuntan publik sebagaimana petunjuk jaksa. Namun, menurutnya, pemeriksaan tersebut tidak pernah dilakukan. Selang dua pekan kemudian, tepatnya 13 Oktober 2025, penyidik menerbitkan SP3.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Apakah penghentian penyidikan itu sudah sesuai prosedur atau tidak, sehingga kami mengajukan praperadilan untuk mengujinya,” ujarnya.

Hapis menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan. Kliennya disebut menginvestasikan dana sebesar Rp7 miliar dalam kerja sama proyek yang disebut sebagai proyek PLN di Padang berdasarkan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris.

Dalam perjanjian tersebut, kata dia, korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dalam waktu tiga bulan. Namun, setelah dana digunakan selama sekitar tiga tahun empat bulan, hasil penelusuran penyidik disebut menunjukkan proyek yang dijanjikan tidak pernah ada.

“Sudah dilakukan pemeriksaan, penelusuran, bahkan cek tempat kejadian perkara. Karena itu kami heran mengapa perkara ini justru dihentikan penyidikannya,” ungkap Hapis.

Hapis menambahkan, apabila permohonan praperadilan dikabulkan oleh pengadilan, maka penghentian penyidikan dapat dinyatakan tidak sah dan penyidik berkewajiban melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyebut dalam petunjuk jaksa sebelumnya terdapat arahan terkait penetapan tersangka sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.