MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Ketua Fraksi Partai Aceh (F-PA) di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Tgk. Abdul Rani mengingatkan kembali kepada pemerintah Aceh untuk tidak melupakan tugas dalam amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Sekedar mereview ulang, kata ketua F-PA DPRK Aceh Tamiang itu, Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama/perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan rakyat Aceh diwakili oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu adalah resmi dan diakui oleh hukum International.
“MoU Helsinki ditandatangani tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia merupakan tindak lanjutnya tertuang dalam UUPA disahkan pada 11 Juli 2006 sebagai dasar hukum otonomi khusus Aceh,” ujarnya.
Sambungnya, fokus utama aturan regulasi tersebut mengatur tata kelola pemerintahan Aceh, pembagian kewenangan, serta rekonsiliasi pascakonflik guna tindak-lanjut penyelesaian persoalan krisis kemanusiaan dan sosial di provinsi berjuluk Tanah Seuramo Meukkah ini,” kata Anggota DPRK Aceh Tamiang tersebut
Menurut pria akrab disapa Teungku Rani, diketahui mantan Gubernur GAM itu, dalam implementasinya, UUPA masih sangat banyak persoalan seharusnya amanat terkandung dalam regulasi tersebut diimplementasikan oleh pemerintah Aceh sesuai perintah Undang-undang.
“Dalam penerapannya sudah memasuki usia ke 20 tahun UUPA hingga saat ini masih sangat minim efektifitas pelaksanaan regulasi tersebut berjalan sesuai perintah Undang-undang dan belum ada perhatian yang serius dilakukan,” ungkap Ketua Fraksi PA itu, Selasa (4/8/2026).
Diantaranya, lanjut Tgk Abdul Rani, dari penerapan UUPA selama ini sebagai kajian ulang bersama, penerapan UUPA sangat penting diperhatikan adalah berjalannya secara professional kelembagaan kekhususan Aceh, karena tidak ada perhatian terkait penganggarannya untuk merealisasi lembaga-lembaga tersebut.
“Belum ada perhatian serius diperhatikan anggaran terhadap lembaga-lembaga kekhususan Aceh tersebut oleh pemerintah Aceh, seperti dinas-dinas dibawah UUPA hampir “Mati Suri” efektifitas pelaksanaan programnya karena sangat minim anggaran,” jelas Tgk Abdul Rani.
Sejalan dengan itu, lanjutnya lagi, hal tersebut sangat berdampak besar terhadap kondisi didaerah dibawah pemerintah Aceh untuk pengembangan dinas-dinas dibawah amanat UUPA tersebut untuk melaksanakan program kekhususan Aceh itu.
“Kami sangat berharap adanya evaluasi secara intensif dan mendasar terhadap hal tersebut kedepannya demi terwujudnya implementasi UUPA yang baik dan benar secara berkesinambungan, berkeadilan rakyat, serta tepat sasaran dan tepat guna untuk rakyat,” tukasnya.














