MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU — Menanggapi pemberitaan media online lokal di Putussibau tanggal 30 Juli 2026 berjudul “Warga Desa Tua’ Abang Geram PT. Gading Tirta Mandiri Diduga Gusur Kuburan dan Langgar Janji Sawah 45 Ha”, PT. Gading Tirta Mandiri (PT GTM) menyampaikan klarifikasi resmi.
Government Relation PT. GTM, Yogra Ujung menyampaikan perusahaan menegaskan tetap berkomitmen merealisasikan seluruh poin Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah disepakati bersama warga Desa Tua Abang, Kecamatan Semitau.
Berdasarkan berita acara tanggal 01 Mei 2017, PT GTM telah merealisasikan sebagian besar usulan warga.
“Paket panel surya sebanyak 96 Set yang mana mampu menghidupkan TV dan kulkas, tong air sebanyak 96 unit, kemudian speed boat 15 HP dan body fiber sebanyak 1 set dan terakir seng anti karat 60 keping/kepala keluarga untuk 96 kepala keluarga, “kata Government Relation PT. GTM, Yogra Ujung melalui rilis resminya. Rabu (5 Agustus 2026)
Lanjut kata Yogra untuk 2 poin yang belum terealisasi, PT GTM menjelaskan progresnya.
“Orgen tunggal 1 set saat ini sedang dalam proses penawaran ke beberapa vendor. Perusahaan menargetkan realisasi pada September 2026, Minggu ke-4. Untuk pencetakan sawah rencananya akan dilakukan ketika pembukaan lahan perkebunan sudah mendekati lokasi yang ditentukan, “bebernya.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil survei bersama perwakilan masyarakat Dusun Bian, lokasi rencana sawah saat ini belum memiliki akses jalan dan jaraknya jauh dari perumahan warga, serta harus menyebrang sungai. Mobilisasi alat berat dinilai belum memungkinkan.
“Hal ini telah didiskusikan dengan tokoh masyarakat setempat pada 10 Juni 2026. Perusahaan memastikan pencetakan sawah akan direalisasikan setelah areal kebun mendekat ke lokasi yang telah ditentukan, “terang Yogra Ujung.
Selain itu, PT GTM juga membantah telah sengaja melakukan penggusuran kuburan tua maupun pembukaan lahan Tembawang tiga Suku.
“Yang terjadi adalah saat melakukan pekerjaan penumbangan kayu, lokasi tersebut terlewat oleh karyawan tumbang. Untuk hal ini telah diselesaikan dalam kesepakatan bersama secara kekeluargaan dengan masyarakat dan pemuka Adat,” jelas Yogra.
Kemudian, masih kata Yogra kesepakatan tersebut disaksikan oleh Forkompimcam Semitau pada Senin, 06 Oktober 2025 lalu di Kantor PT GTM.
“Sehingga menurut perusahaan, isu ini tidak seharusnya diungkit kembali, “tutur Yogra.
Pernyataan serupa juga disampaikan perwakilan warga Desa Tua Abang inisial “YA”. Ia menyebut hubungan masyarakat dengan PT GTM sejauh ini terjalin baik dan kondusif.
“YA” juga mengaku tidak mengetahui terkait pemberitaan di media online tersebut dan tidak ada pemberitahuan kepada warga sebelumnya
“Warga masih bekerja seperti biasa. Jikapun ada masalah selalu dapat dikomunikasikan dengan baik,” ujarnya.
Ditambahkan Government Relation PT. GTM, Yogra Ujung berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan menegaskan komitmen perusahaan untuk terus bersinergi membangun Desa Tua Abang. (*)














