BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Sidang Tipiring Penjual Miras Ilegal Divonis Bersalah, Satpol PP Sidoarjo Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar

×

Sidang Tipiring Penjual Miras Ilegal Divonis Bersalah, Satpol PP Sidoarjo Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Tiga pemilik usaha dan pedagang minuman beralkohol (miras) yang terjaring razia gabungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi divonis bersalah dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).

Selain dijatuhi sanksi denda, seluruh barang bukti minuman beralkohol yang disita dipastikan akan dimusnahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Bambang Trikoro, itu merupakan tindak lanjut operasi penertiban peredaran minuman beralkohol yang dipimpin langsung Bupati Sidoarjo bersama jajaran Forkopimda di 18 kecamatan pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2026. Persidangan turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Kominfo, serta jajaran Satpol PP.

Dalam persidangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP memaparkan sejumlah barang bukti hasil operasi. Penyitaan terbesar berasal dari outlet Libra Store di kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, yang diketahui menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin resmi. Petugas menyita 44 dus minuman beralkohol berbagai merek, mulai dari golongan rendah hingga golongan tinggi.

Sementara itu, dari outlet Teman Santuy di kawasan yang sama, petugas mengamankan satu dus berisi 12 botol minuman beralkohol. Di lokasi lain, sebuah toko sembako di Desa Krembung juga kedapatan menyimpan dan menjual minuman keras yang disembunyikan di antara barang dagangan.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp1 juta kepada Andri Kurniawan dan Yunuar Tri Sasongkoh, sedangkan Moh Riki Ardiansyah dikenai denda Rp300 ribu. Seluruh denda tersebut langsung disetorkan ke kas negara.

Hakim Bambang Trikoro mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan peredaran minuman beralkohol tidak boleh dianggap sepele karena regulasi telah mengatur sanksi yang cukup berat bagi pelanggar.

“Peraturan daerah telah memberikan batas yang jelas. Apabila pelanggaran serupa kembali dilakukan, pelaku dapat dikenai ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas hakim dalam persidangan.

Selain menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar, majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap akan dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa langkah membawa pelanggar hingga ke meja hijau merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Kami memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih nekat melanggar aturan,” ujar Novianto.

Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal akan terus ditingkatkan, terutama menjelang hari-hari besar maupun di wilayah yang dinilai rawan terjadi pelanggaran.

“Operasi akan terus kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan. Tujuannya bukan semata-mata melakukan penindakan, tetapi juga menciptakan ketertiban umum, menekan potensi gangguan keamanan, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal,” pungkasnya.