BERITA TERKINIHEADLINEWakil Rakyat

Ketua DPRD Sumsel Pimpin Rapat Konsultasi Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

×

Ketua DPRD Sumsel Pimpin Rapat Konsultasi Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, S.E., M.M., memimpin Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi-Komisi DPRD Sumsel bersama Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Inspektorat di Ruang Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (23/7/2026).

Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra, M.H., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel H. Yossi Hervandi, S.E., M.M., CGAA., didampingi Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah **Hj. Yune Rosalaini, S.E., M.Si., CGCAE., beserta jajaran.

Selain itu, rapat juga dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta kepala perangkat daerah terkait, termasuk BPKAD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dalam arahannya, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menegaskan bahwa rapat konsultasi ini bertujuan membahas secara menyeluruh realisasi pelaksanaan APBD, termasuk capaian kinerja perangkat daerah dalam penggunaan anggaran pemerintah.

Menurutnya, forum tersebut menjadi sarana evaluasi bersama terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah, pelaporan aset, serta tindak lanjut atas hasil pengawasan Inspektorat dan masukan dari masing-masing komisi DPRD.

“Hal ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan berjalan sesuai dengan rencana, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip akuntabilitas. Apabila seluruh pembahasan telah tuntas dan tidak terdapat permasalahan yang substansial, maka Raperda dapat dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi peraturan daerah,” ujar Andie.