BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Menuju 1.000 Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Jambi dan BRIDA Inventarisasi Potensi Karya Daerah

×

Menuju 1.000 Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Jambi dan BRIDA Inventarisasi Potensi Karya Daerah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi memperkuat sinergi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jambi dalam mendorong pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Langkah tersebut ditandai melalui koordinasi dan kunjungan kerja di Ruang Rapat Kepala BRIDA Provinsi Jambi, Kamis (6/8/2026).

Pertemuan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Amat Djoemadi, beserta jajaran. Rombongan diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala BRIDA Provinsi Jambi, Ahmad Thaulon, bersama pejabat struktural dan para peneliti.

Koordinasi tersebut membahas strategi bersama dalam mengidentifikasi, menginventarisasi, melindungi, dan memanfaatkan berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang berasal dari hasil penelitian, inovasi, budaya, pengetahuan tradisional, karya ilmiah, hingga kreativitas masyarakat Jambi.

Diana Yuli Astuti mengatakan sinergi antara Kementerian Hukum dan BRIDA sangat penting agar hasil riset maupun karya masyarakat tidak berhenti sebagai sebuah inovasi, tetapi memperoleh pelindungan hukum dan memiliki nilai ekonomi.

“Provinsi Jambi memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual yang lahir dari hasil penelitian, inovasi, kebudayaan, dan kreativitas masyarakat. Potensi tersebut perlu kita identifikasi dan lindungi sejak dini agar tidak hanya tercatat, tetapi juga dapat dikembangkan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurut Diana, kerja sama kedua instansi juga diarahkan untuk membangun basis data Kekayaan Intelektual daerah yang terintegrasi. Basis data tersebut diharapkan menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan, program fasilitasi, pendampingan, serta pengembangan ekosistem inovasi di Provinsi Jambi.

Ia menambahkan, kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan langkah konkret mulai dari inventarisasi potensi, pendampingan permohonan, penguatan Sentra Kekayaan Intelektual, hingga mendorong hilirisasi hasil riset menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing.

Dalam kesempatan itu, BRIDA Provinsi Jambi menyatakan komitmennya mendukung peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual melalui inventarisasi karya dan inovasi yang dihasilkan perangkat daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pelaku usaha, komunitas kreatif, hingga masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala BRIDA Provinsi Jambi, Ahmad Thaulon, menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dalam penguatan ekosistem riset dan inovasi daerah.

“BRIDA siap bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi untuk menginventarisasi berbagai hasil riset dan inovasi yang berpotensi memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual. Pelindungan ini penting agar karya para peneliti, inovator, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki kepastian hukum serta peluang untuk dikembangkan secara ekonomi,” katanya.

Ia juga menilai penguatan Sentra Kekayaan Intelektual perlu terus dilakukan sebagai pusat konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi bagi para pencipta maupun inovator dalam memperoleh pelindungan atas karya yang dihasilkan.

Salah satu agenda strategis yang menjadi fokus pembahasan adalah rencana fasilitasi 1.000 pencatatan Hak Cipta yang ditargetkan diluncurkan pada momentum Hari Ulang Tahun Provinsi Jambi pada Januari 2027.

Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan jumlah karya masyarakat Jambi yang memperoleh pelindungan hukum sekaligus menumbuhkan budaya menghargai hasil kreativitas, penelitian, dan inovasi.

“Target 1.000 pencatatan Hak Cipta ini membutuhkan dukungan dan keterlibatan banyak pihak. Karena itu, inventarisasi harus segera dilakukan agar karya-karya yang memenuhi persyaratan dapat dipersiapkan dan didampingi proses pencatatannya,” jelas Diana.

Selain program pencatatan Hak Cipta, kedua pihak juga membahas perkembangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD Provinsi Jambi dan organisasi perangkat daerah terkait.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam memperkuat kebijakan pelindungan, pembinaan, pengelolaan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual daerah, sekaligus mendukung pengembangan Sentra KI, fasilitasi pencatatan, serta hilirisasi hasil riset dan inovasi.

Mengakhiri pertemuan, Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan BRIDA Provinsi Jambi menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual, penguatan Sentra KI, penyusunan mekanisme fasilitasi 1.000 pencatatan Hak Cipta, serta peningkatan koordinasi dalam mendukung kebijakan Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi.

Melalui kolaborasi tersebut, kedua institusi berkomitmen membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat untuk meningkatkan pelindungan hukum, mendorong hilirisasi hasil riset, serta memperkuat daya saing daerah berbasis inovasi dan kreativitas masyarakat.