MATTANEWS,CO, PALEMBANG – Imbas polemik komentar di media sosial yang diduga diunggah dokter IGD RS Pusri Palembang, Tamara Dewi Jasmine, terus bergulir. Selain berujung pada penghentian kerjasama, kasus yang viral tersebut juga memengaruhi citra rumah sakit hingga menyebabkan penurunan rating di sejumlah platform digital, Jumat (7/8/2026).
Polemik bermula dari unggahan akun media sosial yang diduga milik dr Tamara.
Dalam komentarnya, ia diduga menyarankan masyarakat untuk menggunakan asuransi kesehatan swasta dan tidak mengandalkan BPJS Kesehatan. Pernyataan itu kemudian menuai kecaman dari warganet, karena dinilai merendahkan pasien peserta BPJS.
Unggahan tersebut semakin menjadi sorotan publik karena muncul di tengah perhatian masyarakat terhadap kasus meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan.
Sebelumnya, pasien tersebut diberitakan belum mendapatkan ruang perawatan selama kurang lebih delapan jam sebelum akhirnya meninggal dunia.
Sejumlah pihak menilai komentar yang beredar tidak mencerminkan empati terhadap pasien dan keluarga, serta bertentangan dengan etika profesi tenaga kesehatan. Reaksi publik pun meluas di berbagai media sosial dan berdampak langsung pada reputasi RS Pusri Palembang.
Humas RS Pusri Palembang, Diah Dwi Anugrah, mengakui viralnya komentar tersebut turut memengaruhi penilaian masyarakat terhadap rumah sakit.
“Akibat viralnya komentar tersebut, rating RS Pusri terdampak. Karena itu, manajemen segera memanggil dokter yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi,” ujar Diah dalam keterangan resminya, Jumat (7/8/2026).
Menindaklanjuti polemik tersebut, manajemen RS Pusri melakukan pemeriksaan internal terhadap dokter yang bersangkutan. Hasilnya, rumah sakit memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan dr Tamara Dewi Jasmine.
“Sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan tata kelola organisasi, manajemen telah melakukan pemanggilan kepada dokter yang bersangkutan. Setelah melalui proses tersebut, manajemen memutuskan mengakhiri kerjasama dengan dr Tamara Dewi Jasmine sebagai dokter mitra RS Pusri,” katanya.
Diah menjelaskan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen rumah sakit dalam menjaga profesionalisme dan memastikan seluruh tenaga kesehatan yang bertugas mematuhi standar etika serta aturan yang berlaku.
“Langkah ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan profesionalisme dan tata kelola yang baik, sekaligus memastikan seluruh tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di RS Pusri mematuhi standar etika dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, manajemen menegaskan bahwa pelayanan kesehatan di RS Pusri tetap diberikan secara setara kepada seluruh pasien tanpa membedakan status kepesertaan BPJS maupun sumber pembiayaan lainnya.
“Prinsip pelayanan yang setara merupakan nilai yang terus kami junjung dalam setiap aspek pelayanan di RS Pusri,” tegasnya.
Dalam pernyataan yang sama, RS Pusri juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta keluarga almarhum Yurizal Tri Chaerawan atas kegaduhan yang muncul akibat komentar yang diunggah melalui akun media sosial pribadi dokter tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan keluarga almarhum Yurizal terkait komentar salah satu dokter melalui akun media sosial pribadinya,” tukas Diah.














