MATTANEWS.CO, PUTUSSIBAU – Memasuki musim kemarau 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu mengeluarkan langkah antisipatif. Melalui Surat Edaran Nomor: 400.3.5 / 1029 /DPB/PD, Disdikbud meminta seluruh satuan pendidikan dari PAUD, TK, SD, hingga SMP meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak cuaca ekstrem panas berlebih, kekeringan, hingga potensi kabut asap.
Surat edaran yang diteken langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi, S.Sos. M.Si pada 10 Agustus 2026 ini ditujukan kepada seluruh Koordinator Pendidikan Kecamatan, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, Orang Tua, hingga Peserta Didik.
“Ini Demi Kesehatan dan Keselamatan Anak-Anak Kita”
Kadindik Kapuas Hulu Petrus Kusnadi menegaskan, edaran ini dikeluarkan karena kondisi cuaca berpotensi menyebabkan peningkatan suhu, keterbatasan air bersih, debu, dan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
“Satuan pendidikan adalah tempat anak-anak beraktivitas setiap hari. Kita tidak boleh lengah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan harus menjadi prioritas utama kita bersama,”tegas Petrus Kusnadi.
Menurut Petrus, dampak musim kemarau tidak hanya mengganggu proses belajar, tetapi juga bisa berdampak langsung pada kesehatan anak-anak yang merupakan kelompok rentan.
9 Langkah Wajib Yang Harus Dilaksanakan Sekolah
Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud Kapuas Hulu merinci 9 poin penting yang wajib dilaksanakan seluruh satuan pendidikan:
1. Jaga Kesehatan
Membiasakan minum air putih cukup, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta wajib menggunakan masker jika udara berdebu atau terdampak kabut asap.
2. Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Kegiatan olahraga, upacara, apel, dan kegiatan di luar kelas dikurangi/ditiadakan jika cuaca sangat panas atau kualitas udara tidak sehat.
3. Perhatian Khusus Saat Kabut Asap
Sekolah wajib memantau kualitas udara, menjaga kebersihan ruang kelas, dan memberi perhatian khusus pada siswa yang mengalami batuk, sesak napas, mata perih, atau pusing.
4. Jamin Ketersediaan Air Bersih
Sekolah harus memastikan air bersih tersedia untuk minum, sanitasi, dan cuci tangan. Penggunaan air harus hemat dan bijaksana.
5. Rutin Bersihkan Lingkungan
Tingkatkan kebersihan kelas, halaman, dan fasilitas umum untuk mengurangi debu yang mengganggu kesehatan.
6. Cegah Kebakaran
Dilarang membakar sampah atau melakukan kegiatan yang memicu api di lingkungan sekolah dan sekitarnya.
7. Koordinasi Cepat
Kepala sekolah wajib memantau kondisi dan segera berkoordinasi dengan Pengawas, Korwil, Puskesmas, Pemdes, dan instansi terkait jika terjadi gangguan.
8. Peran Orang Tua
Orang tua diminta memantau kesehatan anak, membekali air minum dan masker, serta segera lapor ke sekolah jika anak sakit.
9. Ikuti Info Resmi
Seluruh warga sekolah agar mengikuti informasi dari sumber resmi pemerintah dan menyesuaikan kegiatan dengan kondisi cuaca di wilayah masing-masing.
“Kerja Sama Semua Pihak Kunci Utama”
Di akhir edaran, Petrus Kusnadi mengajak seluruh elemen untuk bekerja sama agar dampak musim kemarau dapat diminimalkan.
“Diharapkan melalui kerja sama seluruh warga satuan pendidikan dan orang tua/wali peserta didik, dampak musim kemarau terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan proses pembelajaran dapat diminimalkan,” tutupnya.
Surat edaran ini juga telah disampaikan sebagai laporan kepada Bupati Kapuas Hulu.
Dengan langkah cepat ini, Pemkab Kapuas Hulu melalui Disdikbud berharap proses pembelajaran di 2026 tetap berjalan aman, nyaman, dan tidak mengorbankan kesehatan generasi penerus bangsa. (*)














