BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

8 Terdakwa Pegawai BRI Pemberi Fasilitas Kredit pada PT BSS dan PT SAL dengan Nilai Fantastis Tidak Ditahan saat Sidang di PN Palembang

×

8 Terdakwa Pegawai BRI Pemberi Fasilitas Kredit pada PT BSS dan PT SAL dengan Nilai Fantastis Tidak Ditahan saat Sidang di PN Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan Korupsi Pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pusat pada PT BSS dan PT SAL dengan nilai Rp 1,6 triliun, yang menjerat delapan orang terdakwa dari pihak Bank BRI Pusat, jalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan amar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selasa (18/8/2026).

Adapun ke delapan orang terdakwa tersebut diantaranya, Kuswiyoto (KW).selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014;
Susy Liestyowaty (SL) selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015;
Wahyu Sulistiyono (WH) selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017;
Irwan Junaedy (IJ) selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013;
Lina Sari (LS) selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016;
Kokok Alun Akbar (KA) selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012;
Tina Pratina (TP) selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh JPU Kejati Sumsel serta dihadiri oleh delapan terdakwa didampingi oleh advokatnya masing-masing.

Dalam amar dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa, didakwa sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum, terkait dengan Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Kepada PT. Buana Sriwijaya Sejahtera, yang diajukan oleh Wilson Sutantio (Terpidana dalam perkara yang sama) dengan mengajukan program Kredit Investasi (KI) PT BSS untuk pembiayaan Kelapa Sawit Inti dan Plasma.

Dimana pengajuan tersebut, dilakukan dengan membuat analisis finansial keuangan seolah-olah PT BSS memiliki kemampuan keuangan yang dilakukan dengan cara penyajian ulang (recasting) meskipun tidak ada hal yang mendasarinya.

Diantaranya. Hutang jangka pendek PT BSS di-recasting menjadi hutang jangka panjang sehingga nilai likuiditas yang sebenarnya pada tahun 2010 hanya sebesar 20,66% diubah menjadi 1.059,80% dan pada Juni 2011 hanya sebesar 68,65% diubah menjadi 789,42%;
Hutang pemegang saham di-recasting menjadi ekuitas sehingga nilai Debt Equity Ratio (DER) yang sebenarnya pada tahun 2009 sebesar 1.907,14% diubah menjadi 1.227,80% dan pada tahun 2010 sebesar 390,20% diubah menjadi 274,73%. Nilai maksimal DER yang diperkenankan seharusnya sebesar 263%.

Pejabat Pemutus Kredit menyetujui pemberian KI Kebun Inti dan Kebun Plasma PT BSS meskipun nilai DER melebihi nilai DER maksimal yang diperkenankan.

Tahap Pencairan Kredit, Saksi Wilson Sutantio selaku Direktur Utama PT BSS mencairkan KI Kebun Inti di luar IDC total sebesar Rp258.783.000.000,00,-untuk luasan area tertanam 6.430,32 hektare, meskipun lahan yang ditanam kelapa sawit sesuai dengan areal statement GIS BSS Group hanya seluas 4.499,18 hektare dan berdasarkan hasil delineasi Ahli Survei dan Pemetaan Kadastral hanya seluas 5.082,42 hektare.

Saksi WILSON SUTANTIO anak dari WILYANTO TIO mencairkan KI Kebun Plasma di luar IDC total sebesar Rp130.085.562.650,00,- untuk luasan area tertanam 1.988,57 hektare, meskipun lahan yang ditanam kelapa sawit sesuai dengan areal statement GIS BSS Group hanya seluas 1.424,28 hektare dan luasan area tertanam berdasarkan hasil delineasi Ahli Survei dan Pemetaan Kadastral hanya seluas 1.165,29 hektare.

Adapun perbuatan mewalan hukum yang terjadi terkait dengan Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kepada PT SRI ANDAL LESTARI adalah dengan disetujuinya pemberian fasilitas Kredit Investasi yang diajukan oleh Wilson Sutantio.

Diantarnya digunakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit Inti seluas 8.000 hektare dengan jumlah kebutuhan kredit sebesar Rp.535.351.888.000,00; dan pembangunan kebun kelapa sawit Plasma seluas 2.500 hektare dengan jumlah kebutuhan kredit sebesar Rp.145.424.982.500,00.

Meskipun tanpa didukung daftar petani peserta yang ditetapkan oleh Bupati (Daftar Nominatif). Daftar nominatif baru ditetapkan oleh Bupati setelah persetujuan kredit dilakukan, yaitu pada tanggal 6 November 2013 untuk Desa Sedang dan tanggal 24 Desember 2014 untuk Desa Tanjung Laut.

Bahwa pada Tahap Penyusunan Daftar Nominatif, saksi Drs. Mangantar Siagian selaku Perwakilan PT. SAL menyusun daftar nominatif yang memuat nama-nama petani peserta plasma pada Desa Tanjung Laut yang diantaranya terdapat sembilan nama petani peserta plasma di Desa Tanjung Laut yang tidak memiliki lahan dan diduga bukan warga Desa Tanjung Laut.

Analisis dan Persetujuan Kredit. Pejabat Pemrakarsa Kredit adalah terdakwa I Drs. Kuswiyoto Terdakwa II Dr.Susy Liestiowaty, Terdakwa III Wahyu Sulistiyono, Terdakwa V Ir.Lina Sari, Terdakwa VI Achmad FC. Barir, Terdakwa VIII Dra. Tina Priatina, saksi Rifani Arzaq dan saksi Duta Okki Wicaksono, yang mengusulkan pemberian KI Kebun Inti termasuk KI Interest During Construction (IDC) Kebun Inti sebesar Rp.474.005.000.000,00 dan KI Kebun Plasma termasuk KI IDC Kebun Plasma sebesar Rp.202.995.000.000,00 kepada PT SAL, meskipun tidak didukung adanya daftar nominatif petani peserta.

Atas perbuatan para terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan

Usai mendengarkan amar dakwaan dari JPU Kejati Sumsel, para terdakwa melalui Advokatnya akan mengajukan Eksepsi, dalam sidang selanjutnya.

Yang menjadi perhatian publik, para terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan yang menangani perkara ini.

Dalam keterangan sebelumnya, Ketut Sumedana selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel pada saat itu, menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya aliran dana kepada para terdakwa yang notabene memberikan persetujuan kredit dengan nilai Rp 1,6 triliun terhadap PT BSS dan PT SAL, meskipun dalam persidangan terungkap bahwa persetujuan pemberian fasilitas kredit tersebut, tetap dilakukan meskipun syarat dan kelengkapan administrasinya menyalahi aturan.