MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bersama Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM menggelar rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka menindaklanjuti kondisi antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (18/8/2026) di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu, Gedung Pelayanan Satu Atap (SATAP) Lantai 3.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perangkat daerah terkait.
Kepala Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Budi Prasetyo mengatakan rapat digelar sebagai upaya bersama untuk memastikan kelancaran pelayanan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi, kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Dalam rapat tersebut dibahas berbagai persoalan terkait distribusi BBM bersubsidi, termasuk kondisi antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU. Melalui koordinasi lintas sektor, pemerintah daerah bersama tim gabungan menyepakati sejumlah langkah pengawasan dan penertiban di lapangan, “kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Mattanews.co. Kamis (20 Agustus 2026)
Budi jelaskan, berdasarkan hasil rapat, Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan penertiban dan pengawasan secara terpadu.
“Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan dugaan tindak pidana, tim dapat memberikan rekomendasi kepada Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, “bebernya.
Selain itu, tim gabungan akan melaksanakan operasi lapangan secara terpadu yang mulai dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
“Operasi tersebut diharapkan dapat memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang dapat mengganggu ketersediaan dan pelayanan BBM kepada masyarakat, “terang Budi.
Kemudian, masih kata Budi dalam rapat tersebut juga disepakati langkah khusus terhadap kendaraan roda empat.
“Pengelola SPBU diminta tidak melayani kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki yang tidak sesuai dengan spesifikasi umum, “ucap Budi.
Ia berharap langkah pengawasan dan penertiban ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bersama aparat terkait untuk menjaga ketertiban distribusi BBM, mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan BBM secara tertib dan sesuai ketentuan.
“Melalui sinergi lintas sektor tersebut, diharapkan permasalahan antrean panjang kendaraan di SPBU dapat ditangani secara lebih efektif sehingga distribusi BBM di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dapat berjalan lancar, aman, tertib, dan tepat sasaran, “pungkasnya mengakhiri. (*)














