BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

66 Narapidana Rutan Putussibau Raih Remisi 17 Agustus, Karutan: Ini Apresiasi Negara Untuk Yang Mau Berubah

×

66 Narapidana Rutan Putussibau Raih Remisi 17 Agustus, Karutan: Ini Apresiasi Negara Untuk Yang Mau Berubah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kemerdekaan tidak hanya dirayakan di luar tembok. Di dalam Rutan Kelas IIB Putussibau, 66 narapidana pada Senin (17/8/2026) menerima kabar menggembirakan Remisi Umum HUT ke-81 RI.

Bagi mereka, potongan masa pidana 1 hingga 6 bulan itu bukan sekadar pengurangan hari. Itu adalah pengakuan negara atas usaha mereka untuk berubah.

Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau

Syahrinaldi menyampaikan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang disiplin dan taat aturan.

“Total 66 orang Narapidana pada tahun ini menerima Remisi Umum 17 Agustus. Besaran yang didapat bervariasi, mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan,” jelas Syahrinaldi saat dikonfirmasi Mattanews.co. Kamis (20 Agustus 2026)

Karutan Syahrinaldi jelaskan untuk mendapatkannya, ada 3 syarat mutlak yang harus dipenuhi.

“Sudah berkekuatan hukum tetap Inkrah. Berkelakuan baik selama di dalam Rutan dan terakhir telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana,”bebernya.

Menurut Syahrinaldi tidak semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa mendapatkan remisi.

“Ini adalah reward bagi mereka yang benar-benar mengikuti tata tertib dan aktif dalam pembinaan,” tegas Karutan

Karutan Syahrinaldi menekankan makna mendalam dari pemberian remisi.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama masa penahanan,” ujarnya.

Bagi Rutan, remisi bukan hadiah cuma-cuma. Ini adalah alat pembinaan.

“Harapan kami, dengan adanya pemberian remisi ini, bisa menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus semangat memperbaiki diri. Agar ketika kembali ke masyarakat nanti, mereka menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” harap Syahrinaldi.

Syahrinaldi beberkan hingga 20 Agustus 2026, Rutan Kelas IIB Putussibau masih dihuni 145 orang Warga Binaan Pemasyarakatan. Rinciannya 95 orang Narapidana dan 48 orang Tahanan.

Dari data tersebut, jenis perkara yang paling mendominasi masih Narkotika dengan jumlah 81 orang.

“Ini menjadi PR kita bersama. Selain pembinaan kepribadian, kami juga gencar melakukan pembinaan kemandirian dan penyuluhan bahaya narkoba. Agar mereka sadar dan tidak kembali ke lingkaran itu,” ungkap Syahrinaldi.

Di usia RI ke-81, Rutan Putussibau memilih merayakan kemerdekaan dengan cara berbeda. Bukan pesta, tapi pemberian harapan.

Harapan bahwa tembok setinggi apapun tidak bisa memenjarakan niat seseorang untuk berubah. Dan negara, melalui remisi, hadir untuk mengapresiasi setiap langkah kecil menuju perbaikan itu.

“Kami ingin WBP keluar bukan hanya karena masa pidananya habis. Tapi karena mereka benar-benar siap menjadi manusia baru,” tutup Karutan Kelas IIB Putussibau, Syahrinaldi. (*)