MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Langkah tegas kembali ditunjukkan Polres Kapuas Hulu. Selasa (18/8/2026) kemarin, aparat gabungan membongkar dan membakar 1 unit lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Manday, Desa Semerantau, Kecamatan Kalis.
Lebih dari sekadar penertiban, operasi ini juga menjadi momentum pelurusan informasi. Di hadapan warga, Kepala Desa Semerantau Ujai Rajali dengan tegas membantah tudingan adanya pungutan dalam kegiatan tersebut.
Aksi penertiban ini tidak dilakukan sembarangan. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kapuas Hulu Nomor: Sprin/1125/VIII/RES.1.24/2026 tanggal 17 Agustus 2026 tentang Penindakan dan Penegakan Hukum terhadap PETI di Wilayah Hukum Polres Kapuas Hulu.
Sekitar, 50 personel gabungan dari Polres Kapuas Hulu dan Polsek Kalis bergerak menuju lokasi. Tim dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kapuas Hulu Kompol Nyandang, didampingi Kasat Reskrim AKP Sihar Binardi Siagian, Kasat Intelkam, dan Kapolsek Kalis AKP Daeng Usman.
Kehadiran Kades Semerantau Ujai Rajali juga turut mendampingi sejak awal hingga akhir kegiatan, sebagai bentuk sinergitas antara aparat dan pemerintah desa.
Setibanya di lokasi petugas menyisir bantaran Sungai Manday. Hasilnya, ditemukan satu unit lanting di seberang sungai yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas PETI.
Petugas kemudian menyeberang menggunakan sampan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun saat digeledah, lanting dalam keadaan kosong. Tidak ditemukan pekerja maupun aktivitas penambangan.
Meski demikian, aparat tidak membiarkan fasilitas ilegal itu tetap ada. Satu unit lanting beserta seluruh peralatan PETI langsung dibongkar dan dibakar di lokasi sebagai bentuk efek jera.
Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap 1 unit mesin Domfeng merek Tianli yang ditemukan di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, hingga saat ini pemilik mesin tersebut belum diketahui.
Usai melakukan penertiban, petugas tidak langsung meninggalkan lokasi. Mereka memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Semerantau agar menghentikan dan tidak kembali melakukan aktivitas PETI.
Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Semerantau Ujai Rajali. Ia meminta warganya untuk tidak lagi melakukan penambangan emas tanpa izin.
“PETI ini sangat berbahaya. Selain merusak lingkungan sungai kita, juga bisa memicu konflik dan gangguan kamtibmas di desa,” ujar Kades.
Beredar isu di masyarakat terkait adanya “pungutan” dalam aktivitas PETI. Isu itu langsung dipatahkan Kades Ujai Rajali.
“Saya tegaskan, aktivitas PETI yang ada di Desa Samarantau ini tidak pernah ada pungutan dari petugas, seperti yang dituduhkan,” ucap Ujai dengan nada tegas.
Ia menyebut klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Penegasan mengenai tidak adanya pungutan ini penting disampaikan untuk meluruskan informasi. Sekaligus memastikan bahwa selama ini Polres Kapuas Hulu konsisten melakukan upaya untuk mencegah terjadinya aktivitas PETI di berbagai wilayah, termasuk di Desa Semerantau,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Kompol Nyandang menegaskan bahwa penertiban PETI adalah bagian dari komitmen Polres Kapuas Hulu dalam menjaga lingkungan dan ketertiban.
“Aktivitas PETI ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Mari bersama-sama kita menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” tutup Kompol Nyandang. (*)














