MATTANEWS.CO, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menyerahkan tersangka berinisial YHF beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). Tahap II ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa perintangan proses hukum dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Pelaksanaan Tahap II ini terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan,” kata Anang dalam keterangan resminya, Jumat malam.
Perkara tersebut berkaitan dengan kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada industri kelapa sawit dalam periode Januari 2022 hingga April 2022.
Diduga Manipulasi Laporan Ombudsman
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, YHF yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode Februari 2022 hingga September 2023, diduga melakukan tindak pidana sendiri atau bersama-sama dengan Marcella Santoso.
YHF diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penuntutan dan pemeriksaan di persidangan terhadap terdakwa korporasi dalam perkara CPO, yakni Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup dan Wilmar Grup.
Caranya, menurut penyidik, dengan memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor Register 0418/IN/IV/2022/JKT.
LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kemudian diduga diberikan YHF kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang.
Dokumen itu selanjutnya digunakan dalam gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) maupun gugatan perdata. Putusan yang lahir dari proses tersebut kemudian diduga dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya menggagalkan pembuktian unsur dakwaan jaksa terhadap para terdakwa korporasi.
Diduga Berujung pada Putusan Bebas dari Tuntutan Hukum
Kejaksaan Agung menyebut rangkaian tersebut kemudian berkaitan dengan proses persidangan perkara korupsi CPO di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Menurut penyidik, majelis hakim dalam perkara tersebut menerima suap dari Marcella Santoso dan mengulur waktu untuk menunggu putusan perkara perdata yang didasarkan pada putusan TUN serta LAHP yang telah dimanipulasi.
Putusan tersebut kemudian digunakan dalam perkara terdakwa korporasi dan berujung pada putusan yang menyatakan perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.
Kejaksaan Agung merujuk pada Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025.
Konstruksi perkara ini menjadi bagian penting dalam pengusutan dugaan perintangan proses hukum di balik perkara korupsi fasilitas ekspor CPO tersebut.
YHF Dijerat Pasal 21 UU Tipikor
Atas dugaan perbuatannya, YHF disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan alternatif, YHF juga disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah tahap II dilakukan, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses hukum terhadap YHF memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum kini memiliki tugas membuktikan seluruh konstruksi perkara tersebut di hadapan persidangan, sementara pembuktian mengenai dugaan manipulasi dokumen, pemberian imbalan, serta upaya perintangan proses hukum akan diuji secara terbuka di pengadilan.
Perkara ini menegaskan bahwa dugaan upaya mengganggu proses penegakan hukum, termasuk melalui manipulasi dokumen dan rekayasa proses hukum, tidak berhenti pada perkara pokok. Kejaksaan memastikan rangkaian dugaan tersebut terus ditelusuri hingga pertanggungjawaban pidana di meja hijau.














