Reporter : Agus
Jebus, Mattanews.co – Kurang dari 24 jam, pelarian Egi (28) seorang resedivis, yang telah melakukan pencurian di SPBU tempatnya bekerja, berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Jebus Bangka Barat, Bangka Belitung.
Egi diringkus pada hari Senin (6/1/2020) di kontrakan di Kecamatan Parit. Saat diamankan, Egi tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Menurut informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (5/1/2020) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol brankas yang berada di dalam SPBU di Jalan Kim Jung, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga Bangka Barat. Egi langsung mengambil uang yang berada di dalam brankas sekitar Rp 18 juta.
Pelaku diamankan setelah pihak Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan, usai menerima laporan dari salah seorang karyawan SBPU.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV, polisi kemudian berhasil mengindentifikasi pelaku pencurian tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil curian sejumlah Rp 8.750.000.
Aphin, salah seorang karyawan SPBU mengatakan, dia bersama karyawan yang lain baru mengetahui adanya aksi pencurian pada Minggu pagi, saat dia bersama rekan-rekannya yang lain hendak melakukan absensi.
“Kami baru tahu pada saat hendak melakukan absensi pada pagi hari, setelah masuk kami lihat brankas sudah terbongkar. Lalu kami langsung melaporkan peristiwa ini ke bos dan ke polisi,” ujarnya.
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan menuturkan, pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Jebus kurang dari 24 jam.
“Ini bukti kesiagaan anggota kita dalam menekan tindak kriminal diwilayah hukum Polres Bangka Barat ini,” jelas Kapolres.
Editor : Nefri














