MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada sebuah bank BUMN cabang Purwakarta, Rabu (26/8/2026).
Praktik kecurangan yang diusut selama setahun terakhir ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp3,43 miliar.
Ketiga tersangka yang kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Purwakarta selama 20 hari ke depan meliputi:
AS: Pejabat kredit/marketing internal bank BUMN yang menyetujui dan memproses pencairan pinjaman melanggar ketentuan.
DS: Pihak swasta yang berperan sebagai calo pengaju kredit fiktif.
TH: Pihak swasta yang memfasilitasi dan mengondisikan berkas administrasi.
Kepala Kejari Purwakarta, Yudhi Kurniawan, mengonfirmasi penahanan dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi bukti permulaan yang kuat atas keterlibatan ketiganya.
“Hari ini kami resmi menahan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas KUR tersebut,” tegas Yudhi, Rabu (26/8/2026).
Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Hendra Prayoga, mengungkapkan modus operandi para pelaku bermula saat DS dan TH mengumpulkan identitas debitur asli.
Keduanya kemudian membuatkan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif agar pengajuan terlihat sah.
Oknum pejabat bank (AS) lantas menyetujui pencairan dengan plafon di atas ketentuan. Setelah pencairan disetujui, dana kredit sepenuhnya dikuasai oleh calo, sementara para pemilik identitas tidak menerima uang tersebut.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, serta dakwaan subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.
Kejari Purwakarta memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tengah memburu satu pelaku lain yang kini berstatus buron.














