BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Lima Ranperda Merangin, Pastikan Regulasi Selaras dan Berpihak pada Kebutuhan Daerah

×

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Lima Ranperda Merangin, Pastikan Regulasi Selaras dan Berpihak pada Kebutuhan Daerah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melakukan pengharmonisasian terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Merangin sebagai bagian dari upaya memastikan pembentukan regulasi daerah berjalan selaras dengan sistem peraturan perundang-undangan nasional.

Rapat pengharmonisasian berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Gedung Utama Lantai I Kanwil Kemenkum Jambi, Kamis (27/8/2026). Proses pembahasan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, 27–28 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang disampaikan Pimpinan DPRD Kabupaten Merangin melalui surat Nomor 175/14/Bapem/DPRD/2026 tanggal 10 Agustus 2026.

Rapat dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi, serta unsur DPRD dan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Lima Ranperda yang dibahas mencakup Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual; Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Pendirian BUMD PT Merangin Baru Jaya; serta Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya.

Kelima rancangan tersebut memiliki cakupan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pembangunan dan tata kelola daerah, mulai dari perlindungan anak, pengembangan potensi kekayaan intelektual, tanggung jawab dunia usaha, penguatan badan usaha milik daerah, hingga pelestarian adat dan budaya.

Dalam proses pengharmonisasian, setiap rancangan dibahas secara bersama untuk memastikan materi muatan, struktur, dan rumusan norma tersusun secara sistematis serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan dapat diterapkan secara efektif.

“Harmonisasi bukan hanya menyelaraskan rumusan dalam suatu rancangan peraturan, tetapi juga memastikan setiap ketentuan memiliki kejelasan, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan benar-benar dapat memberikan kepastian serta manfaat hukum bagi masyarakat,” ujar Dina.

Menurutnya, pembahasan terhadap Ranperda perlu dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek substansi maupun implementasinya di daerah.

Karena itu, masukan dari perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan rancangan sebelum memasuki tahapan pembentukan selanjutnya.

“Kami berharap seluruh substansi dapat dibahas secara menyeluruh sehingga Ranperda yang nantinya ditetapkan mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus tetap selaras dengan sistem peraturan perundang-undangan nasional,” tambahnya.

Pengharmonisasian lima Ranperda tersebut menjadi bagian dari dukungan Kanwil Kemenkum Jambi terhadap Pemerintah Kabupaten Merangin dan DPRD dalam menghasilkan regulasi daerah yang tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga memiliki substansi yang jelas dan dapat diimplementasikan.

Melalui proses tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi terus memperkuat perannya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Pada akhirnya, regulasi daerah diharapkan tidak sekadar menjadi produk hukum administratif, tetapi mampu menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan Kabupaten Merangin.

Penulis: Jolyot
Editor: Redaksi