MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga tidak profesional dan keberpihakan dalam menangani perkara tindak pidana pencurian dalam keluarga dengan bukti Laporan Polisi :
LP/783/V/2026/Polda Sumsel, Rafika Satriani didampingi kuasa hukumnya dari Pohan Justice Law Office, melaporkan Dirreskrimum, Kasubdit III, Kanit dan Panit Unit I Subdit III Jatanras ke Propam Polda Sumsel, Sabtu (29/8/2026).
Kepada awak media, Septian Wahyu Ilhamsyah Pohan menjelaskan, peristiwa bermula terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suami kliennya pada tanggal 26 April 2026 lalu.
“Awalnya klien kami mengalami KDRT hingga luka lebam pada dada, kepala, luka di tumit kaki. Tak hanya itu, suaminya itu juga merobek baju yang dipakai klien kami hingga setengah bugil. Kejadiannya di Pasar 26 Ilir Palembang, persis ditempat umum, yang semua orang melihat,” jelas Septian Wahyu.
Kendati perkara tersebut telah di naikkan ke tingkat penyidikan di Dit res PPA dan PPO polda sumsel (LP/B/618/IV/2026/SPKT/Polda sumsel, namun hingga saat ini belum ada kejelasan, sementara perkara yang dilaporkan suaminya, atas tuduhan tindak pidana pencurian dalam keluarga dengan bukti laporan : LP/B/783/V/2026/SPKT/Polda Sumsel juga telah naik ke tingkat penyidikan.
“Meskipun laporan ini split, hendaknya penyidik Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel dapat menyelesaikan perkara ini dengan profesional, transparan dan tidak berpihak. Jangan kriminalisasi terhadap klien kami, mengingat perkara ini bersumber dari sengketa harta gono gini, yang seharusnya diselesaikan di Pengadilan Agama, bukan di kantor polisi. Jangan dipaksakan
perkara perdata menjadi perkara pidana,” tandasnya.














