BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Badiklat Kejaksaan RI Gagas ASCCC Berbasis AI, Dorong Keputusan Strategis Berbasis Data

×

Badiklat Kejaksaan RI Gagas ASCCC Berbasis AI, Dorong Keputusan Strategis Berbasis Data

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggagas Adhyaksa Smart Cognitive Command Center (ASCCC) berbasis artificial intelligence (AI). Sistem ini diproyeksikan menjadi inovasi strategis untuk memperkuat pengembangan kompetensi dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan di tengah pesatnya transformasi digital.

Gagasan tersebut dibawa Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan (Kapusdiklat Mapim) Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Teuku Rachman, S.H., M.H., melalui proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Tahun 2026.

Dalam keterangan resmi, Sabtu (29/8/2026) sore, Teuku Rachman mengatakan ASCCC dirancang untuk menjawab perubahan lingkungan strategis yang berlangsung semakin cepat, terutama akibat perkembangan teknologi, artificial intelligence, transformasi digital, serta kompleksitas tantangan penegakan hukum.

Menurutnya, perubahan tersebut menuntut Kejaksaan RI untuk terus meningkatkan kapasitas, beradaptasi, dan melakukan pembaruan, khususnya dalam membangun kualitas SDM yang mampu menghadapi kebutuhan organisasi di masa depan.

“Sebagai institusi yang memegang peran penting dalam penegakan hukum, Kejaksaan membutuhkan aparatur yang tidak hanya menguasai kompetensi teknis, tetapi juga mampu memahami perkembangan lingkungan secara strategis, mengoptimalkan teknologi, serta mengambil keputusan berdasarkan data dan informasi valid,” ujar Teuku Rachman.

ASCCC Integrasikan Human Capital dan AI

Teuku Rachman menegaskan, perkembangan teknologi tidak cukup hanya direspons dengan digitalisasi layanan. Kejaksaan juga perlu membangun sistem yang mampu mengolah data menjadi informasi strategis untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan.

Dalam konsep ASCCC, pembelajaran, human capital value chain, dan One Data Human Capital akan dipadukan dengan intelligence layer.

Integrasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan insight dan rekomendasi strategis yang dapat menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam merumuskan kebijakan.

Karena itu, ASCCC tidak diarahkan sekadar menjadi pusat penyediaan data dan informasi. Sistem tersebut dirancang agar mampu menghasilkan outcome dan impact yang terukur, termasuk melalui simulasi kebijakan serta rekomendasi strategis berbasis data.

Pendekatan ini diharapkan memperkuat penerapan evidence-based policy dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan Kejaksaan.

Pada saat yang sama, ASCCC diproyeksikan menjadi bagian dari upaya membangun national legal learning ecosystem.

“Melalui ekosistem itu, Badiklat Kejaksaan RI tidak hanya berperan sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan, tetapi juga mengorkestrasi kolaborasi untuk pengembangan kompetensi hukum secara lebih luas,” imbuhnya.

Empat Fase Pengembangan ASCCC

Penerapan ASCCC dirancang melalui empat fase utama, yakni foundation phase, intelligence phase, predictive phase, dan cognitive phase.

Pada foundation phase, tahapan difokuskan pada penyusunan kajian, blueprint, dan road map. Selanjutnya, sistem akan memasuki pengembangan prototipe sekaligus penguatan regulasi, kebijakan, dan tata kelola secara berkelanjutan.

Pengembangan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan menitikberatkan pada empat aspek utama, yakni penguatan kebijakan dan tata kelola, integrasi data, peningkatan kompetensi, serta kolaborasi antarinstansi.

Kapusdiklat Mapim juga menempatkan kepemimpinan kolaboratif sebagai salah satu unsur penting dalam implementasi proyek perubahan tersebut.

Partisipasi diharapkan datang dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, organisasi profesi, hingga unsur internal Kejaksaan.

Kolaborasi dibangun melalui sosialisasi, forum diskusi, webinar, dan publikasi. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk memperkenalkan konsep ASCCC dan membangun pemahaman serta dukungan terhadap implementasinya.

Didukung Sejumlah Tokoh

Gagasan ASCCC yang dibawa Teuku Rachman dalam PKN Tingkat I Tahun 2026 tersebut memperoleh dukungan dari sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan.

Dukungan antara lain berasal dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto, Kepala Badiklat Kejaksaan RI Harli Siregar, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Brigjen Pol Mahedi Surindra dari STIK Lemdiklat Polri, serta Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga.

Dukungan juga datang dari Prof. Hamzah H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Kepala LAN Muhammad Taufiq, serta Deputi Bidang Politik, Hukum, HAM, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas.

Dukungan lintas institusi tersebut memperlihatkan bahwa ASCCC diproyeksikan memiliki cakupan lebih luas dibandingkan sekadar kebutuhan internal Badiklat Kejaksaan RI.

Sistem tersebut dinilai berpotensi memperkuat ekosistem pembelajaran dan pengembangan kompetensi hukum melalui kolaborasi lintas lembaga.

Menuju Organisasi Pembelajar

Proyek perubahan ASCCC sekaligus menjadi bentuk implementasi pembelajaran dalam PKN Tingkat I yang selaras dengan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Fokusnya mencakup penguatan kompetensi aparatur, pemanfaatan teknologi, pengambilan keputusan berbasis data, serta pembangunan kolaborasi lintas institusi dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada fase akhir, ASCCC diharapkan mampu mendorong terbentuknya organisasi pembelajar di lingkungan Kejaksaan.

Organisasi tersebut nantinya diharapkan mampu mengembangkan kompetensi, mendistribusikan pengetahuan, serta menjalankan proses pembelajaran secara berkelanjutan sesuai kebutuhan organisasi.

Dengan demikian, ASCCC tidak berhenti sebagai proyek perubahan dalam PKN Tingkat I. Sistem ini diproyeksikan menjadi salah satu fondasi transformasi Badiklat Kejaksaan RI menuju institusi pembelajaran yang adaptif, cerdas, kolaboratif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan penegakan hukum.

Ujian sesungguhnya bukan sekadar pada kecanggihan AI yang dibangun, melainkan pada kemampuan ASCCC mengubah data menjadi pengetahuan, pengetahuan menjadi rekomendasi, dan rekomendasi menjadi keputusan strategis yang memperkuat kinerja Kejaksaan RI.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra