MATTANEWS.CO, MUBA – Ketua Putera Musi Banyuasin (Muba), Luthfy Hasratama, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah tegas jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin dalam mengungkap sejumlah perkara terkait aktivitas minyak dan gas (migas) ilegal di wilayah hukum Muba.
Luthfy mengucapkan selamat kepada jajaran Polres Muba, khususnya Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, yang dinilainya telah menunjukkan ketegasan dalam menjalankan tugas penegakan hukum sejak menjabat di wilayah tersebut.
Menurut Luthfy, pengungkapan sejumlah perkara migas ilegal tersebut menjadi sinyal positif bahwa penegakan hukum di Kabupaten Musi Banyuasin berjalan dan tidak berhenti sebatas pernyataan.
“Kami mengucapkan selamat kepada jajaran Polres Muba dan Kapolres yang baru menjabat. Beliau sudah menunjukkan taringnya. Ketegasan seperti ini membuktikan bahwa hukum di Musi Banyuasin masih memiliki kepastian hukum, bukan sekadar omon-omon atau undang-undang yang hanya menjadi kitab yang disimpan di dalam lemari,” ujar Luthfy.
Ia menilai keberanian aparat dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas migas ilegal patut diapresiasi. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, lingkungan, serta tata kelola sumber daya alam.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pengungkapan sejumlah perkara migas ilegal oleh Polres Muba. Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (30/8/2026), polisi menyampaikan telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dari sejumlah perkara migas yang berhasil diungkap.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 33 unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal. Total minyak yang diamankan mencapai sekitar 419.600 liter, terdiri atas sekitar 399.600 liter minyak hasil penyulingan dan 20.000 liter cairan yang diduga minyak bumi.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap aktivitas migas ilegal yang masih ditemukan di wilayah hukum Polres Muba.
“Perkara migas yang kami ungkap ada beberapa jenis, mulai dari pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal sampai kebakaran tempat penyulingan minyak,” kata Adik.
Untuk perkara pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, polisi telah menetapkan tersangka dalam 15 laporan polisi, sementara 18 laporan lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Penindakan dilakukan sejak 19 hingga 30 Agustus 2026 di sejumlah lokasi. Puluhan truk diamankan dengan kapasitas muatan yang bervariasi, mulai sekitar 6.600 liter hingga 30.000 liter dalam satu kendaraan.
Selain perkara pengangkutan, polisi juga menangani kebakaran sumur minyak ilegal di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada 18 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan polisi turut mengamankan cairan yang diduga minyak bumi sekitar 20.000 liter.
Kasus lainnya terjadi di tempat penyulingan minyak ilegal di Pal VI, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, pada 26 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, seorang tersangka bernama Parles telah diamankan.
Kebakaran tersebut diduga dipicu percikan api dari mesin penyedot ketika memindahkan minyak hasil penyulingan dari tempat tadahan menuju tangki penampungan.
Bagi Luthfy, langkah Polres Muba tidak boleh berhenti hanya pada pelaku yang berada di lapangan. Ia mendukung langkah kepolisian untuk mengusut pihak lain yang apabila terbukti terlibat, termasuk pihak yang diduga memasok, membiayai, maupun mengendalikan aktivitas migas ilegal.
“Yang kami harapkan tentu bukan hanya pelaku di lapangan yang ditindak. Kalau memang ada pihak yang menjadi pemasok, pemodal, pengendali atau pihak yang mendapatkan keuntungan besar dari aktivitas ilegal ini, semuanya harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi komitmen Kapolres Muba untuk melakukan pembersihan internal apabila ditemukan adanya oknum aparat yang terlibat atau membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum akan semakin dipercaya masyarakat apabila dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
“Kalau ada oknum yang terlibat, jangan ditutup-tutupi. Kami mendukung Kapolres untuk membersihkan institusinya. Hukum harus berlaku bagi siapa pun, tidak boleh melihat jabatan, koneksi ataupun kepentingan,” kata Luthfy.
Sementara itu, Kapolres Muba menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berada di balik aktivitas migas ilegal.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak hanya pelaku di lapangan, kami juga akan melihat siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan dan bagaimana aliran minyak ini sampai ke tempat tujuan,” tegas Adik.
Polres Muba juga telah berkoordinasi dengan SKK Migas, Pertamina, dan Medco terkait penanganan barang bukti hasil pengungkapan. Sebagian besar barang bukti yang diamankan merupakan minyak hasil penyulingan yang selanjutnya ditangani sesuai mekanisme yang telah dikoordinasikan.
Luthfy berharap langkah tegas tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan aktivitas migas ilegal di Musi Banyuasin secara berkelanjutan.
“Ini harus menjadi momentum. Jangan sampai hari ini ditindak, besok muncul lagi dengan pola yang sama. Putera Muba mendukung aparat penegak hukum untuk terus membongkar mata rantai migas ilegal sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.(*)














