BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHANPENDIDIKAN

Kabut Asap Siswa Paud hingga SMP di Kapuas Hulu Diliburkan, Petrus Kusnadi: Pemerintah Terapkan Belajar dari Rumah 

×

Kabut Asap Siswa Paud hingga SMP di Kapuas Hulu Diliburkan, Petrus Kusnadi: Pemerintah Terapkan Belajar dari Rumah 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kabut asap mengepung Bumi Uncak Kapuas. Kualitas udara yang semakin memburuk memaksa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengambil kebijakan cepat.

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, seluruh sekolah jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Kapuas Hulu resmi melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) selama 4 hari ke depan.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.5 / III / IDPB/PD tertanggal 28 Agustus 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi, S.Sos.,M.Si.

Kebijakan BDR ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pengukuran kualitas udara oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu pada Kamis, 28 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, tercatat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sebesar 273 dengan parameter PM2.5.

Angka tersebut masuk dalam kategori “Sangat Tidak Sehat” dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius, terutama pada anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.

“Sehubungan dengan hasil pengukuran tersebut, serta sebagai tindak lanjut Surat Edaran sebelumnya tanggal 10 Agustus 2026, maka perlu diambil langkah antisipasi untuk melindungi warga sekolah,” kata Petrus Kusnadi.

Dalam edaran tersebut ditegaskan 6 poin penting yang wajib dilaksanakan seluruh satuan pendidikan.

“Jadwal BDR terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2026 sampai dengan 1 September 2026, proses pembelajaran untuk PAUD/TK, SD dan SMP dilaksanakan melalui Belajar dari Rumah, “terang Petrus.

Lanjut Petrus, fleksibel daring dan luring pelaksanaan BDR dapat dilakukan secara daring maupun luring. Sekolah diminta menyesuaikan dengan kondisi jaringan internet, ketersediaan sarana prasarana, dan kemampuan peserta didik di masing-masing wilayah.

“Tujuannya agar tidak ada anak yang tertinggal, “ucap Petrus.

Kemudian, kepala satuan pendidikan diminta mengatur pelaksanaan BDR secara efektif. Pemberian tugas harus proporsional dan tidak membebani peserta didik.

“Fokus utama tetap memastikan seluruh siswa tetap memperoleh layanan pembelajaran, “ujar Petrus.

Masih kata Petrus, pendidik dan tenaga kependidikan tetap wajib melaksanakan tugas. Mereka harus memberikan pembelajaran dan pendampingan kepada peserta didik melalui media komunikasi yang tersedia seperti grup WA, Google Classroom, atau kunjungan terbatas.

“Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan agar menjaga kesehatan, memperbanyak minum air putih, menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah, serta segera mendapatkan pelayanan kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan.”pesan Kadis.

Tak hanya itu, pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan kualitas udara. Perkembangan kondisi kualitas udara akan terus dipantau dan menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan pembelajaran selanjutnya. Perubahan atau perpanjangan kebijakan akan disampaikan.

Di akhir edaran, Petrus Kusnadi menegaskan komitmen pemerintah daerah. “Keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama dengan tetap menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.”pungkasnya mengakhiri. (*)

Penulis: Bayu Hary Widodo
Editor: Riki Okta Putra