MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual (KI), termasuk mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di daerah.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Jambi, Senin (31/8/2026). Pertemuan menjadi bagian dari tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta rencana pembentukan Sentra KI di lingkungan pemerintah daerah.
Rapat dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Amat Djoemadi, Kepala Biro Hukum Provinsi Jambi beserta jajaran, perwakilan Bagian Hukum dan Kerja Sama kabupaten/kota, serta Kepala BRIDA Provinsi Jambi.
Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkum Jambi menekankan agar kerja sama yang telah dibangun tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi dilanjutkan melalui program yang jelas, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan Sentra KI pada pemerintah daerah. Sentra tersebut diharapkan menjadi wadah untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, pendampingan, koordinasi, hingga fasilitasi layanan Kekayaan Intelektual.
Pemerintah daerah juga didorong melakukan pemetaan dan inventarisasi potensi KI di wilayah masing-masing. Potensi tersebut mencakup karya, produk, inovasi, kekayaan budaya, serta berbagai potensi ekonomi kreatif yang memiliki nilai dan dapat memperoleh pelindungan hukum.
Inventarisasi dinilai penting agar potensi Kekayaan Intelektual di setiap daerah dapat diketahui secara lebih terarah, kemudian dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi.
Dalam rapat tersebut, masing-masing pemerintah daerah didorong melakukan koordinasi internal untuk menentukan perangkat daerah yang akan menjadi penggerak Sentra KI. Selain itu, pemerintah daerah akan menunjuk person in charge (PIC) sebagai penghubung dengan Kanwil Kemenkum Jambi serta menyusun daftar potensi KI yang dapat menjadi dasar penentuan program prioritas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menegaskan bahwa penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual membutuhkan sinergi yang nyata dan berkelanjutan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“MoU dan PKS yang telah dibangun harus kita dorong menjadi kerja nyata. Sentra KI diharapkan menjadi penggerak di daerah untuk mengidentifikasi, melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi Kekayaan Intelektual sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” ujar Jonson.
Menurut Jonson, keberadaan Sentra KI di daerah diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pengembangan potensi Kekayaan Intelektual.
Usai rapat, Kanwil Kemenkum Jambi akan melanjutkan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Fokusnya mencakup implementasi kerja sama, pemetaan potensi KI, pembentukan Sentra KI, serta penyusunan rencana kerja bersama.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi sehingga potensi daerah tidak hanya teridentifikasi dan terlindungi, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi aset yang memberikan nilai tambah.
Dengan kolaborasi yang semakin kuat antara Kanwil Kemenkum Jambi dan pemerintah daerah, Kekayaan Intelektual diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat identitas, daya saing, inovasi, dan perekonomian daerah.














