MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melakukan pengharmonisasian terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Muaro Jambi.
Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi, Senin (31/8/2026), sebagai bagian dari proses memastikan rancangan regulasi daerah memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jambi Dina Rasmalita bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pertemuan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, perangkat daerah terkait, Direktur PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda), serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Empat Ranperda yang dibahas masing-masing mengenai Pencegahan, Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda); Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; serta Penataan Desa.
Dalam proses harmonisasi, tim melakukan pencermatan terhadap substansi maupun aspek redaksional untuk memastikan materi yang diatur memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, mengatakan pengharmonisasian menjadi tahapan penting dalam penyusunan produk hukum daerah agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Pengharmonisasian diperlukan untuk memastikan setiap materi yang diatur memiliki dasar hukum yang tepat, tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya, serta dapat dilaksanakan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah,” ujar Dina.
Sejumlah substansi turut menjadi perhatian dalam pembahasan. Pada Ranperda tentang kebakaran, pembahasan diarahkan pada kejelasan peran pemerintah daerah dan pihak terkait dalam upaya pencegahan, penanggulangan, serta penyelamatan.
Sementara untuk Ranperda penyertaan modal, aspek yang dicermati mencakup dasar hukum, mekanisme, serta pertanggungjawaban atas penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda).
Pembahasan Ranperda mengenai perumahan dan permukiman kumuh turut memperhatikan penguatan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Adapun pada Ranperda Penataan Desa, tim melakukan pencermatan agar materi pengaturan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil pembahasan selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan terhadap substansi dan redaksional keempat Ranperda sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Melalui proses harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi terus mendorong agar regulasi yang disusun Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dapat dilaksanakan secara efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.














