BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Perambahan Hutan Lindung di Banyuasin, Mandor Jadi Tersangka Pemodal Diburu Polisi

×

Perambahan Hutan Lindung di Banyuasin, Mandor Jadi Tersangka Pemodal Diburu Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Satu pelaku berinisial E (53) berperan sebagai Mandor diamankan ditetapkan sebagai tersangka dan pemodal masih terus diburu oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan terkait kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Air Telang di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Selasa (1/9/2026).

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026 itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial E (53), warga Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Jakarta, Kecamatan Kalidoni, Palembang, yang berperan sebagai mandor pembukaan lahan di kawasan hutan lindung tersebut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua unit alat berat yang digunakan untuk menggarap kawasan hutan lindung, yakni excavator Komatsu PC 130F dan excavator Sany SY 55. Kedua alat berat tersebut langsung dipasangi garis polisi di lokasi.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Heru Agung Nugroho SIK melalui Kasubdit Gakkum AKBP Chusnul Qomar SH SIK MM mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Lindung Air Telang.

“Personel mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perambahan hutan lindung. Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Chusnul.

Setelah berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Banyuasin, tim gabungan bergerak menuju lokasi dan menemukan aktivitas penggarapan lahan menggunakan dua unit excavator di dalam kawasan hutan lindung.

“Saat tiba di lokasi, kami menemukan aktivitas penggarapan kawasan hutan lindung menggunakan dua unit excavator. Selanjutnya petugas mengamankan para pekerja yang berada di lokasi dan memasang police line pada alat berat tersebut,” katanya.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan empat orang yang terdiri dari seorang mandor, dua operator alat berat, dan seorang buruh untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Sumsel.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan E sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai mandor yang mengawasi aktivitas pembukaan lahan tersebut.

“Setelah pemeriksaan, kita menetapkan satu tersangka yakni E (53) yang berperan sebagai mandor. Untuk penyandang dana kegiatan ini sudah kami ketahui identitasnya, yakni berinisial A, dan saat ini masih dalam pengembangan, juga kami imbau sekarang untuk segera menyerahkan diri,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas perambahan hutan yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tentang larangan mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Penulis: Parno
Editor: Selfy