MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan lingkungan dan bencana alam. Peserta didik Sespimmen Polri TA 2026, Tony Saputra SH SIK MH, dalam karya tulis akademiknya berjudul “Penegakan Hukum terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan di Era Perubahan Iklim” menilai karhutla telah berkembang menjadi persoalan keamanan, ekonomi, kesehatan masyarakat, penegakan hukum hingga kepentingan geopolitik Indonesia di kawasan ASEAN.
Menurut Tony, penanganan karhutla membutuhkan perubahan paradigma dari pendekatan reaktif menjadi sistem yang lebih prediktif, preventif, kolaboratif dan berbasis scientific investigation.
“Karhutla dapat berkembang dari persoalan lokal menjadi persoalan regional ketika asap memasuki wilayah negara lain,” demikian substansi analisis Tony dalam karya tulisnya.
Ia menjelaskan, karhutla merupakan ancaman keamanan non-tradisional karena tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi dan transportasi, menimbulkan persoalan kesehatan, memicu konflik sosial, hingga menimbulkan kerugian negara.
Tony juga menyoroti kondisi ASEAN pada Agustus 2026 saat ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) meningkatkan status peringatan kawasan ASEAN bagian selatan menjadi Alert Level 3 akibat meningkatnya hotspot dan kondisi asap, termasuk indikasi asap lintas batas dari wilayah Kalimantan.
Dalam aspek penegakan hukum, Tony menilai penyidikan perkara karhutla harus diperkuat dengan pendekatan ilmiah.
“Penyidikan tidak cukup hanya mengandalkan pengakuan maupun keterangan saksi,” ujarnya.
Menurutnya, konstruksi perkara perlu diperkuat melalui olah TKP, titik koordinat, kondisi lahan, pola pembakaran, dokumen penguasaan lahan, aktivitas perusahaan, data satelit, drone, keterangan ahli serta alat bukti lain yang diperoleh secara sah.
“Saya sangat menekankan pentingnya melihat persoalan secara menyeluruh. Penegakan hukum tidak hanya menjawab siapa yang melakukan pembakaran, tetapi juga perlu mengungkap siapa yang menguasai lahan, siapa yang memperoleh keuntungan dan apakah terdapat pembiaran atau kelalaian yang dapat dibuktikan secara hukum,” tegasnya.
Namun, ia menekankan penindakan terhadap korporasi tetap harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah guna menjaga kepastian hukum.
Tony juga menawarkan pendekatan collaborative policing yang mengintegrasikan Polri, TNI, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BMKG, BNPB, perusahaan, masyarakat, akademisi dan media dalam satu rangkaian penanganan.
“Tahapannya mencakup deteksi, verifikasi, pencegahan, pemadaman, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemulihan dan evaluasi,” katanya.
Pemanfaatan teknologi seperti satelit, drone dan Geographic Information System (GIS) dinilai penting untuk mendeteksi hotspot, memetakan wilayah rawan serta memperkuat proses penyidikan.
Dalam karya tulis tersebut disebutkan hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda dengan 72 tersangka perorangan. Luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.
Data itu, menurut Tony, menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih terintegrasi dan tidak berhenti pada tindakan setelah kebakaran terjadi.
“Keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya ketika pelaku berhasil ditangkap. Lebih dari itu, negara harus mampu mencegah kebakaran, memastikan pertanggungjawaban hukum, melindungi masyarakat, memulihkan lingkungan dan menjaga kepercayaan Indonesia di mata masyarakat internasional,” tandasnya.














