BeritaBERITA TERKININUSANTARA

6 Tuntutan Petani! Wabup Sukardi: Pemkab Kapuas Hulu Komitmen Selesaikan Konflik Agraria Secara Adil

×

6 Tuntutan Petani! Wabup Sukardi: Pemkab Kapuas Hulu Komitmen Selesaikan Konflik Agraria Secara Adil

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Suasana Gedung Pelayanan Satu Atap Kabupaten Kapuas Hulu, Senin 31 Agustus 2026, dipenuhi aspirasi para petani. Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi menerima audiensi Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC SPI) Kabupaten Kapuas Hulu bersama perwakilan masyarakat tani.

Pertemuan ini membahas satu isu krusial konflik agraria antara masyarakat kelompok tani dengan perusahaan perkebunan.

Audiensi ini dihadiri langsung oleh jajaran Forkopimda dan OPD terkait. Di antaranya Sekretaris Daerah, Kapolres Kapuas Hulu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN, serta kepala OPD terkait.

Koordinator Lapangan Audiensi DPC SPI, Rahadi Fitriyadi Umar, menyampaikan 6 poin tuntutan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah.

“Ini adalah suara petani dan masyarakat yang terdampak konflik agraria. Kami minta ada langkah nyata,” tegas Rahadi Fitriyadi Umar.

Berikut 6 tuntutan DPC SPI kepada Pemkab Kapuas Hulu:

1. Langkah Nyata Penyelesaian Konflik

Menuntut Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu segera mengambil langkah nyata dalam penyelesaian konflik agraria yang dihadapi petani dan masyarakat dengan perusahaan perkebunan di wilayah Kapuas Hulu.

2. Verifikasi dan Pemeriksaan Lapangan

Menuntut dilakukannya verifikasi dan pemeriksaan lapangan terhadap tanah-tanah yang menjadi objek konflik agraria berdasarkan data, bukti kepemilikan/penguasaan, serta keterangan masyarakat yang terdampak.

3. Evaluasi HGU dan Pemanfaatan Lahan

Menuntut Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan evaluasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah perkebunan, termasuk terhadap HGU dan tanah yang diduga tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Perlindungan Hukum bagi Petani

Menuntut adanya perlindungan terhadap petani dan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah, serta menolak segala bentuk intimidasi, diskriminasi, kriminalisasi, maupun tindakan yang merugikan masyarakat tani.

5. Reforma Agraria yang Berkeadilan

Menuntut pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan di Kabupaten Kapuas Hulu, dengan melibatkan petani dan organisasi tani dalam proses identifikasi, penyelesaian konflik, dan penataan kembali penguasaan serta pemanfaatan tanah.

6. Dialog Langsung dengan Bupati

“Keenam, kami menuntut Bupati Kapuas Hulu membuka ruang dialog langsung dengan DPC SPI Kabupaten Kapuas Hulu dan perwakilan masyarakat tani untuk membahas serta mencari penyelesaian konkret atas persoalan agraria yang menjadi tuntutan dalam aksi ini,” tuntas Rahadi.

Mendengar langsung aspirasi tersebut, Wakil Bupati Sukardi menyatakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menampung dan menindaklanjuti.

“Pemkab Kapuas Hulu membuka ruang komunikasi dan dialog untuk mencari solusi terbaik atas persoalan agraria secara adil, damai, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wakil Bupati Sukardi.

Menurut Wabup, penyelesaian konflik agraria tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi antara Pemerintah Daerah, BPN, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat.

“Kami memahami keresahan petani. Tanah adalah sumber kehidupan. Karena itu setiap persoalan harus diselesaikan dengan kepala dingin, berdasarkan data dan aturan,” tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, Wabup didampingi Sekda dan Kepala OPD terkait langsung mencatat setiap poin tuntutan.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN juga dilibatkan untuk menjelaskan prosedur verifikasi dan mekanisme penyelesaian sengketa lahan sesuai regulasi.

Kapolres Kapuas Hulu turut hadir untuk memastikan tidak ada intimidasi maupun kriminalisasi terhadap petani yang sedang memperjuangkan haknya.

Audiensi ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. (*)

Penulis: Bayu Hary Widodo
Editor: Riki Okta Putra