BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Ahli Pidana Sebut Penerima Aliran Dana yang Patut Diduga Mengetahui Asal Uang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban dan Menjadi Tersangka

×

Ahli Pidana Sebut Penerima Aliran Dana yang Patut Diduga Mengetahui Asal Uang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban dan Menjadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos yang menjerat terdakwa Alim Anwar Mursid, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (1/9/2026).

Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp4,6 miliar. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH. JPU menghadirkan Dr Ali Dahwir SH MH sebagai ahli pidana.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Riza Faisal Ismed mengajukan sejumlah pertanyaan kepada ahli, terutama terkait status uang yang diduga berasal dari suatu tindak pidana serta pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut.

“Apakah uang yang sejak awal berasal dari suatu sektor dan kemudian mengalir melalui pihak tertentu secara otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara?” tanya Faisal kepada ahli.

Menjawab pertanyaan tersebut, ahli menerangkan bahwa aliran uang belum serta-merta dapat dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara. Namun, apabila unsur-unsur tertentu telah terpenuhi, penerapan pasal terhadap suatu peristiwa pidana merupakan kewenangan penyidik.

Selain itu, tim advokat terdakwa juga menyinggung kemungkinan adanya dua atau tiga pasal yang saling beririsan dan memiliki unsur yang hampir sama terhadap perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

“Ketika ada dua atau tiga pasal yang beririsan dan hampir sama untuk pemenuhan unsur terkait peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa, tadi ahli menyebut bahwa itu merupakan kewenangan penyidik,” terang Faisal.

Pihak terdakwa juga mempertanyakan potensi adanya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power apabila penetapan pasal dilakukan tanpa melalui proses dan mekanisme yang dianggap semestinya. Namun, ahli pidana tidak memberikan pendapat terkait persoalan tersebut.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum juga mempertanyakan pendapat ahli mengenai pihak lain yang menerima dan menikmati aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Ahli berpendapat, seseorang yang diketahui atau patut diduga mengetahui asal-usul uang yang diterimanya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tidak sampai di situ, tim penasihat hukum terdakwa kemudian meminta penjelasan mengenai parameter seseorang dapat dikatakan mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diterimanya berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Ahli memberikan gambaran bahwa seseorang dapat patut menduga adanya ketidakwajaran apabila penghasilan yang diperolehnya tidak sebanding dengan jumlah uang yang dinikmatinya.

“Misalnya seseorang bekerja dengan estimasi gaji Rp15 juta, tetapi menikmati uang jauh melebihi angka tersebut, maka seharusnya dapat timbul dugaan bahwa uang itu berasal dari sumber yang tidak benar,” urai Faisal.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum terdakwa menilai bahwa ketika terdapat pihak lain yang secara nyata menerima aliran dana dan patut diduga mengetahui asal-usul uang tersebut, seharusnya hal itu juga mendapat perhatian dalam proses penegakan hukum.

“Dari pernyataan ahli disampaikan bahwa seseorang yang nyata menerima aliran dana dapat ditetapkan sebagai tersangka, sepanjang terdapat dasar bahwa orang tersebut patut diduga mengetahui uang yang diterimanya berasal dari tindak pidana,” tegas Faisal.

Tim penasihat hukum terdakwa juga menyoroti fakta mengenai adanya aliran dana yang disebut dikirimkan terdakwa kepada seorang perempuan di luar jalur resmi yang disebut dalam perkara.

Terkait hal tersebut, istri terdakwa disebut tidak mengetahui adanya aliran dana dalam jumlah besar tersebut sebelum proses penyelidikan dilakukan.

“Justru setelah adanya proses penyelidikan, istri terdakwa mengetahui dan cukup terkejut melihat besarnya aliran dana yang mengalir kepada seorang perempuan tersebut,” ungkap kuasa hukum.

Bahkan, menurut Faisal, istri terdakwa mengaku terkejut karena terdakwa disebut tidak pernah mengirimkan uang dalam jumlah sebesar itu kepadanya.

“Dalam fakta persidangan sebelumnya, terdakwa juga menyebut bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang dalam jumlah besar kepada istrinya,” terang Faisal mengutip keterangan terdakwa.

Kondisi tersebut, menurut tim penasihat hukum, menimbulkan persoalan tersendiri dalam rumah tangga terdakwa. Istri terdakwa bahkan disebut sempat menyampaikan kekhawatirannya setelah mengetahui besarnya aliran dana kepada perempuan lain.

“Kalau melihat fakta tersebut, kira-kira gambaran yang muncul adalah pihak lain menikmati hidup mewah, sementara istri sendiri tidak pernah menerima aliran dana sebesar itu,” ujarnya.

Sidang perkara tersebut masih akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli lainnya, yakni ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ahli keuangan.

Pemeriksaan kedua ahli tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait aspek kerugian keuangan negara serta persoalan keuangan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra