BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Prihatin! 16 Anak Sekolah di Kapuas Hulu Diamankan Satpol PP Diduga Isap Lem Fox

×

Prihatin! 16 Anak Sekolah di Kapuas Hulu Diamankan Satpol PP Diduga Isap Lem Fox

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pemandangan yang memprihatinkan kembali terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu mengamankan 16 anak usia sekolah yang diduga terlibat penyalahgunaan lem Fox.

Penindakan dilakukan pada Minggu, 30 Agustus 2026, setelah petugas menerima laporan dan keresahan dari masyarakat.

Aksi penertiban ini bermula dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas anak-anak di sejumlah titik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP langsung melakukan pemantauan di lapangan. Hasilnya, petugas mendapati 4 orang anak sedang mengisap lem Fox.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami melakukan pemantauan dan mendapati empat anak sedang mengisap lem Fox,” ujar Yeddy Suharman, S.S.T.P. M.Ec.Dev., Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu.

Tidak berhenti di situ. Setelah dilakukan pendalaman dan dimintai keterangan, terungkap fakta yang lebih mengejutkan. Total ada 16 anak usia sekolah yang diketahui pernah melakukan hal serupa.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 kaleng lem Fox yang dibungkus menggunakan plastik bening.

Ke-16 anak tersebut kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu bersama barang bukti. Di sana, mereka dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal.

Petugas juga segera menghubungi orang tua masing-masing anak untuk hadir sebagai bagian dari proses penanganan dan pembinaan.

Yeddy Suharman menegaskan bahwa Satpol PP tidak semata-mata memberikan sanksi kepada anak-anak tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah humanis dan edukatif.

“Penindakan bukan semata-mata memberikan sanksi. Anak-anak ini harus kita selamatkan dan kita arahkan agar tidak kembali menggunakan lem atau bahan inhalan. Setelah penertiban, perlu ada pembinaan dan pengawasan bersama OPD terkait serta melibatkan orang tua,” jelasnya.

Menurutnya, penyalahgunaan inhalan seperti lem Fox sangat berbahaya. Dampaknya tidak hanya pada kesehatan fisik seperti kerusakan organ, tetapi juga pada mental, konsentrasi belajar, dan masa depan anak.

Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP Kapuas Hulu akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. OPD yang akan dilibatkan antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan DP3AP2KB.

“Apabila hasil pembinaan menunjukkan adanya kebutuhan penanganan lebih lanjut, anak akan diarahkan kepada instansi maupun layanan yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhannya,” tambah Yeddy.

Di akhir pernyataannya, Yeddy menyampaikan imbauan kepada seluruh orang tua di Kapuas Hulu.

“Keberhasilan pembinaan sangat membutuhkan keterlibatan orang tua dan keluarga. Awasi pergaulan dan penggunaan waktu anak, terutama di luar jam sekolah. Jangan sampai anak kita mencari pelarian ke hal-hal yang merusak diri sendiri,” pesannya.

Ditambahkan, Yeddy Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan penanganan gangguan ketenteraman yang melibatkan anak.

“Semua dilakukan dengan pendekatan humanis, edukatif, dan preventif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”tuturnya.

Tak hanya itu, sinergi antara Satpol PP, OPD terkait, sekolah, orang tua, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan bahan inhalan di kalangan anak usia sekolah.

“Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam melindungi anak dan menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya, “pungkasnya mengakhiri. (*)

Penulis: Bayu Hary Widodo
Editor: Riki Okta Putra