BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPENDIDIKAN

Ini Penjelasan Kedudukan Hukum UPGRI Menurut Kuasa Hukumnya

×

Ini Penjelasan Kedudukan Hukum UPGRI Menurut Kuasa Hukumnya

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan pagar Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) pada Senin, 31 Agustus 2026, mendapat tanggapan dari Tim Kuasa Hukum Universitas PGRI Palembang.

Aksi tersebut mencuat setelah sebelumnya beredar pemberitaan mengenai polemik kepengurusan dan penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang. Salah satu pemberitaan yang menjadi perhatian diterbitkan salah satu media online di Palembang, pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 17.20 WIB dengan judul “YPLP PT PGRI Sumsel Pecat Rektor Universitas PGRI Palembang, Klaim Ada Pelanggaran Berat.”

Menanggapi perkembangan tersebut, Kantor Hukum DKG & Partners selaku Tim Kuasa Hukum Universitas PGRI Palembang menyampaikan siaran pers untuk memberikan penjelasan kepada publik dan civitas akademika mengenai kedudukan hukum penyelenggaraan UPGRIP.

Salah satu tim kuasa hukum UPGRIP Advokat Dhabi K Gumayra SH MH menyatakan penjelasan tersebut disampaikan dengan tujuan menjaga stabilitas serta kondusivitas kegiatan belajar mengajar di lingkungan Universitas PGRI Palembang.
”Tim Kuasa Hukum UPGRIP menyebut persoalan mengenai klaim sebagai pihak penyelenggara Universitas PGRI Palembang sebenarnya telah muncul sejak April 2026,” ujar Dhabi.

Menurut Dhabi, sejumlah surat telah dikirimkan oleh pihak yang mengatasnamakan Pengurus Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT-PGRI) Sumatera Selatan.

”Beberapa surat yang disebutkan antara lain Somasi I Nomor 010/A.40/YPLP PT-PGRI/2026 tertanggal 28 April 2026, kemudian surat Nomor 011/D.13/YPLP PT-PGRI/2026 tertanggal 29 April 2026 mengenai instruksi penyerahan aset dan pemindahan kantor BPH,” terang Dhabi.

Selanjutnya, terdapat surat tertanggal 5 Mei 2026 dari SHS Law Firm, surat undangan klarifikasi dan pemanggilan pertama tertanggal 23 Juni 2026, panggilan kedua tertanggal 25 Juni 2026, Surat Peringatan I tertanggal 29 Juni 2026, serta Surat Peringatan II dan pembatasan wewenang jabatan tertanggal 6 Juli 2026.

Dhabi juga menyebut adanya surat somasi atau teguran hukum terakhir tertanggal 12 Agustus 2026 yang berkaitan dengan pemotongan dana finger print.

Dalam perspektif Tim Kuasa Hukum UPGRIP, rangkaian surat tersebut pada pokoknya menunjukkan adanya klaim dari pihak YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan sebagai penyelenggara Universitas PGRI Palembang.

Namun, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati setiap surat yang diterima dan telah memberikan tanggapan melalui surat resmi dengan mengacu pada dasar hukum yang mereka yakini berlaku.

”Dua surat jawaban yang disebutkan adalah Surat Nomor 09/Srt-B/DKG&P/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026 dan Surat Nomor 10/Srt-B/DKG&P/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026,” ungkap Dhabi.

Tim Kuasa Hukum Ungkap Dasar Legalitas Penyelenggaraan UPGRIP

Tim Kuasa Hukum UPGRIP kemudian menjelaskan dasar hukum yang menurut mereka menjadi landasan penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang.

Menurut mereka, organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 2019 mengalami perubahan badan hukum menjadi perkumpulan. Perubahan tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000939.AH.01.08.TAHUN 2019 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia.

Selanjutnya, pada 2022, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia mengajukan permohonan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menetapkan Perkumpulan PGRI sebagai badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang.

Tim kuasa hukum menyebut permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022 tentang Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia sebagai Badan Penyelenggara Universitas PGRI Palembang di Kota Palembang.

Dalam penjelasan mereka, keputusan tersebut juga mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 863/KPT/I/2018.

Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, Tim Kuasa Hukum UPGRIP berpandangan bahwa Perkumpulan PGRI merupakan badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang yang memiliki dasar penetapan dari kementerian terkait.

BPH PB PGRI Disebut Menjalankan Penyelenggaraan Kampus

Selain menjelaskan badan penyelenggara, Tim Kuasa Hukum UPGRIP juga menerangkan mengenai pihak yang menjalankan pelaksanaan harian penyelenggaraan universitas.

Menurut mereka, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia pada 23 Februari 2022 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 09/Kep/PB/XXII/2022 tentang Pengangkatan Kepengurusan Badan Pelaksana Harian Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia pada Universitas PGRI Palembang masa bakti 2022-2025.

Kepengurusan tersebut kemudian diperbarui melalui Surat Keputusan Nomor 25/Kep/PB/XXIII/2025 tentang Pengangkatan Kepengurusan Badan Pelaksana Harian Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia pada Universitas PGRI Palembang untuk masa bakti 2022-2027.

Sementara itu, terkait posisi rektor, Tim Kuasa Hukum menyebut Pengurus Besar PGRI telah menetapkan Assoc Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., CIQaR sebagai Rektor Universitas PGRI Palembang untuk periode 2022-2027 melalui Surat Keputusan Nomor 11/Kep/PB/XXII/2022.

Pengangkatan tersebut kemudian disebut dikukuhkan oleh Badan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI melalui Surat Keputusan Nomor 41/Kep/BPLP/XXII/2022 tentang Pengukuhan Rektor Universitas PGRI Palembang Masa Jabatan 2022-2027.

Mengacu UU Pendidikan Tinggi

Tim Kuasa Hukum UPGRIP selanjutnya mengaitkan dasar penyelenggaraan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam siaran pers, mereka merujuk Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur bahwa perguruan tinggi swasta yang didirikan masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba wajib memperoleh izin menteri.

Badan penyelenggara tersebut, menurut ketentuan yang dikutip dalam siaran pers, dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum UPGRIP berpandangan bahwa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022 menjadi dasar penetapan Perkumpulan PGRI sebagai badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan dasar hukum yang mereka gunakan dalam menjelaskan posisi UPGRIP kepada publik.

Bantah Ada Hubungan Hukum dengan YPLP PT-PGRI Sumsel

Dalam siaran pers tersebut, Tim Kuasa Hukum UPGRIP juga menyampaikan beberapa poin penegasan.

Pertama, mereka menyatakan bahwa badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang saat ini adalah Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Badan Pelaksana Harian Pengurus Besar PGRI pada Universitas PGRI Palembang.

Kedua, tim kuasa hukum menyatakan bahwa menurut versi dan pemahaman hukum mereka, saat ini tidak terdapat hubungan hukum dalam penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang dengan YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan.

Ketiga, mereka menyebut sejak 2022 hingga sebelum munculnya rangkaian surat pada April 2026, kegiatan belajar mengajar dan pengelolaan universitas berjalan tanpa persoalan yang mereka ketahui berkaitan dengan penyelenggaraan kampus.

Namun, sejak April 2026, menurut mereka, muncul surat-surat dari pihak yang mengklaim memiliki kewenangan sebagai penyelenggara UPGRIP.

Tim kuasa hukum menilai perkembangan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi civitas akademika dan mengganggu suasana kegiatan belajar mengajar.

Persoalan Legalitas Diminta Diselesaikan Secara Terang

Tim Kuasa Hukum UPGRIP juga menyoroti adanya surat yang mereka sebut berkaitan dengan pengosongan gedung serta keputusan mengenai pemberhentian rektor.

Mereka mempertanyakan dasar kewenangan pihak yang mengeluarkan keputusan tersebut, terutama terkait posisi sebagai penyelenggara universitas.

Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menggunakan pertanyaan retoris mengenai apakah seseorang dapat menjadi penyelenggara perguruan tinggi hanya berdasarkan klaim sepihak.

Meski demikian, seluruh tudingan dan penilaian tersebut merupakan versi serta pernyataan Tim Kuasa Hukum Universitas PGRI Palembang dalam siaran pers yang disampaikan kepada media. Pernyataan tersebut tidak serta-merta merupakan putusan atau penetapan hukum dari lembaga peradilan.

Polemik mengenai siapa yang memiliki kewenangan sebagai badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang pada akhirnya merupakan persoalan legalitas yang dapat diverifikasi berdasarkan dokumen resmi, keputusan kementerian, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, Tim Kuasa Hukum UPGRIP berharap informasi yang disampaikan dapat memberikan gambaran kepada masyarakat dan civitas akademika mengenai posisi hukum yang mereka yakini berlaku saat ini.

Prioritaskan Kondusivitas Perkuliahan

Lebih jauh, Tim Kuasa Hukum Universitas PGRI Palembang menekankan pentingnya menjaga proses pendidikan agar tetap berjalan dengan baik di tengah polemik yang berkembang.

Mereka menyampaikan bahwa mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta seluruh civitas akademika membutuhkan suasana kampus yang aman dan kondusif agar kegiatan akademik tidak terganggu.

Melalui siaran pers tersebut, Tim Kuasa Hukum DKG & Partners berharap polemik penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang dapat dipahami secara proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dokumen hukum dan mekanisme yang berlaku apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai legalitas maupun kewenangan dalam pengelolaan perguruan tinggi.

Dengan demikian, proses belajar mengajar di Universitas PGRI Palembang diharapkan tetap berlangsung secara tertib, sementara persoalan mengenai legalitas dan kewenangan dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan kelembagaan yang tepat.(*)

Penulis: Suhardiman
Editor: Redaksi