MATTANEWS.CO, JAMBI – Polsek Jelutung mengungkap kasus penipuan dengan modus pembayaran melalui transfer digital yang diduga dilakukan dua pria di sejumlah wilayah Kota Jambi dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Jelutung, Selasa (1/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Jelutung AKP M Choiril Umam, didampingi Wakapolsek Iptu Dewa Mahendra dan Kanit Reskrim Ipda Ondo E Siburian.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan saat melayani transaksi penarikan uang melalui layanan DANA di sebuah agen BRI Link di kawasan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Berdasarkan keterangan polisi, modus yang digunakan yakni melakukan transfer melalui aplikasi DANA, kemudian menunjukkan bukti transaksi kepada korban seolah-olah pembayaran telah dilakukan sesuai nominal yang diminta.
Korban kemudian menyerahkan uang tunai sesuai nominal transaksi. Namun, setelah pelaku pergi, korban melakukan pengecekan dan mendapati dana yang masuk ternyata tidak sesuai dengan nominal yang ditunjukkan.
Dalam salah satu kejadian, korban seharusnya menerima transfer sebesar Rp600 ribu. Namun, dana yang masuk ke akun korban hanya Rp600.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp600 ribu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jelutung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ondo E Siburian selanjutnya mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan modus serupa di sejumlah lokasi. Polisi menyebut aksi tersebut diduga telah dilakukan sebanyak 21 kali dalam kurun waktu sekitar dua bulan.
Lokasi yang disebut polisi antara lain kawasan Beringin, Mendalo, Sungai Duren, Sengeti, Buluran, Pattimura, Simpang Rimbo, Kumpeh Ulu, Kebun Handil, kawasan sekitar RS Jiwa, hingga Pal V.
Nilai kerugian dalam setiap kejadian disebut bervariasi, mulai dari sekitar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transaksi transfer, satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BH 2577 MS, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi kejadian.
Polisi juga menyebut telah mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya aksi serupa. Dari penelusuran tersebut, terdapat tiga pemilik BRI Link atau toko yang mengaku mengalami kerugian dan kemudian diarahkan untuk membuat laporan.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mencocokkan laporan dari sejumlah korban dan mengembangkan kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha BRI Link dan toko yang melayani transaksi digital, agar tidak hanya mengandalkan bukti transfer yang ditunjukkan pelanggan.
Transaksi sebaiknya dipastikan telah benar-benar masuk ke rekening atau akun penerima sebelum uang tunai diserahkan kepada pelanggan.














