MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melanjutkan Pelatihan Paralegal Gelombang V Tahun 2026 memasuki hari kedua, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi tersebut diikuti para peserta paralegal dengan pendampingan Analis dan Penyuluh Hukum.
Pelatihan dilaksanakan secara interaktif melalui pembelajaran daring menggunakan platform Zoom. Peserta dibagi ke dalam empat kelompok yang ditempatkan pada dua breakout room untuk mendukung proses penyampaian materi, diskusi, dan interaksi selama pelatihan.
Pada hari kedua, peserta mendapatkan sejumlah materi, yakni Bantuan Hukum dan Advokasi, Pengantar Hukum dan Demokrasi, serta Keparalegalan.
Materi tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai konsep bantuan hukum, advokasi, dasar-dasar hukum dan demokrasi, serta peran dan tanggung jawab paralegal dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.
Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi menghadirkan narasumber dari empat Pemberi Bantuan Hukum (PBH), yakni LBH Cipta Marwah Keadilan, LBH Pelita Keadilan Bungo, LBH Ksatria Muda, dan LBH Mahardika.
Para narasumber memberikan pembekalan sesuai materi yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan pemahaman praktis mengenai peran paralegal dalam mendukung pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Analis dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jambi turut mendampingi jalannya kegiatan. Selain memastikan peserta mengikuti setiap sesi, mereka juga bertugas sebagai moderator selama proses pembelajaran berlangsung.
Pelatihan Paralegal Gelombang V Tahun 2026 hari kedua berlangsung tertib dan lancar. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Jambi dalam meningkatkan kapasitas paralegal agar mampu menjalankan perannya secara profesional dalam memberikan edukasi dan membantu masyarakat mengakses layanan hukum.
Dengan penguatan kompetensi tersebut, paralegal diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam memperluas jangkauan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan informasi hukum.














