BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Tim Satgas SIRI Kejagung RI Amankan DPO Kasus Korupsi Proyek Kapal Majapahit di Mojokerto

×

Tim Satgas SIRI Kejagung RI Amankan DPO Kasus Korupsi Proyek Kapal Majapahit di Mojokerto

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,JAKARTA – Buronan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kota Mojokerto, akhirnya diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tersangka berinisial MR, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ditangkap pada Rabu (2/9/2026) di Jalan Raya Lawang-Malang, Desa Banjararum, Kabupaten Malang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Rabu (2/9/2026) malam, membenarkan keberhasilan tim mengamankan tersangka tersebut.

MR diketahui merupakan Direktur CV Hasya Putera Mandiri. Pria kelahiran Jombang berusia 39 tahun itu berdomisili di Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kapal Majapahit

MR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor R-25/M.5.47/Dip.4/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kota Mojokerto.

Dalam perkara tersebut, dugaan tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar pada Tahun Anggaran 2023.

Keberadaan MR sebelumnya masuk dalam radar pencarian aparat penegak hukum hingga akhirnya Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil melacak dan mengamankannya.

Kooperatif Saat Diamankan

Proses pengamanan MR berlangsung lancar. Saat diamankan, tersangka disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Setelah berhasil diamankan, MR kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memastikan setiap tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara pidana dapat diproses hingga tuntas.

Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Kejaksaan Agung menegaskan pengejaran terhadap para buronan akan terus dilakukan. Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk aktif memonitor keberadaan para DPO dan segera melakukan penangkapan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan.

Pesan tegas juga ditujukan kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI.

Kejaksaan mengimbau para buronan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian ketegasan Kejaksaan Agung.

Pengamanan MR kembali menegaskan bahwa status DPO bukanlah jalan untuk menghindari proses hukum. Kejaksaan memastikan pengejaran terhadap buronan terus dilakukan demi menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan pertanggungjawaban atas dugaan kerugian keuangan negara.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra