MATTANEWS.CO, MALANG — Pemerintah Kota Malang memperkuat komitmen memberantas peredaran rokok ilegal melalui pengawasan ketat, penindakan terukur, dan peningkatan kesadaran publik. Keterlibatan masyarakat dan generasi muda disebut menjadi kunci keberhasilan gerakan tersebut.
Penegasan itu disampaikan Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang di Ijen Suites Hotel and Conventions, Rabu (2/9/2026).
Sosialisasi menyasar pelaku usaha, Karang Taruna, dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Hadir sebagai narasumber perwakilan DPRD Kota Malang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, serta Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Kesadaran Publik Jadi Kunci
Wawali Ali menyebut sosialisasi ini merupakan upaya membangun pemahaman masyarakat tentang ketentuan cukai sekaligus mengajak generasi muda terlibat aktif dalam gerakan gempur rokok ilegal.
“Ini dalam rangka memberi kesadaran kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk ikut serta dalam upaya gempur rokok ilegal yang ada di Kota Malang, baik produksinya, peredarannya, maupun pembeliannya,” tegasnya.
Menurutnya, pengendalian rokok ilegal penting untuk menjaga ekosistem industri hasil tembakau dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Berdasarkan data yang diterima, peredaran rokok ilegal di Kota Malang dalam dua tahun terakhir mengalami penurunan signifikan.
“Termasuk rokok yang polosan itu juga sangat berkurang. Walaupun masih ada, tetapi peredarannya sangat berkurang karena sudah ada tim gabungan yang bergerak dan melakukan operasi bersama,” jelasnya.
Pengawasan juga dilakukan sejak tahap perizinan agar aktivitas industri dan distribusi rokok berjalan sesuai ketentuan. Ia mengajak pelaku usaha menaati aturan dan masyarakat memilih produk yang legal serta memiliki pita cukai resmi.
“Kalau ada industri yang tidak taat aturan, ini bisa merusak ekosistem industri rokok dan persaingannya menjadi tidak sehat lagi,” pesannya.
Karang Taruna dan KIM Jadi Corong Edukasi
Wawali Ali berharap keterlibatan Karang Taruna dan KIM dapat memperluas jangkauan edukasi. Generasi muda dinilai memiliki peran strategis menyampaikan informasi melalui komunitas dan media sosial.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, menambahkan sosialisasi merupakan bagian tak terpisahkan dari operasi pemberantasan yang dilakukan bersama Bea Cukai, Kejaksaan, dan unsur terkait lainnya.
“Yang kita sampaikan hari ini sosialisasi sekaligus rangkaian dengan kegiatan kita operasi yang bersama-sama Kejaksaan, Bea Cukai dan lain sebagainya,” terangnya.
Ia mendorong generasi muda dan KIM memproduksi konten edukatif agar masyarakat memahami dampak rokok ilegal terhadap penerimaan negara.
“Harapan saya, mereka memproduksi sebuah konten yang intinya membangun kesadaran masyarakat, bahwa rokok ilegal ini sebaiknya tidak kita dekati karena jelas merugikan pemasukan negara,” ujarnya.
Operasi dan Penindakan Terus Dilakukan
Selain preventif, upaya represif juga digencarkan. Satpol PP bersama Bea Cukai dan tim gabungan secara berkala memetakan titik rawan dan melaksanakan operasi lapangan.
Sepanjang 2026, tim gabungan telah dua kali menggelar operasi dan mengamankan 7.473 bungkus rokok ilegal di lima wilayah kecamatan.
“Hal ini menjadi perhatian penting, supaya tidak terkesan ada pembiaran, dan kami memang harus melakukan operasi,” pungkas Prayitno.
Pemkot Malang menegaskan, pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan. Sinergi antara pemerintah, aparat, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi industri yang taat aturan dan penerimaan negara. (ADV)














