BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARAPEMERINTAHAN

Buronan Korupsi Kredit Fiktif Rp1,8 Miliar Ditangkap Satgas SIRI Kejagung di Bandung

×

Buronan Korupsi Kredit Fiktif Rp1,8 Miliar Ditangkap Satgas SIRI Kejagung di Bandung

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAKARTA — Pelarian terpidana kasus korupsi penyaluran kredit fiktif di PD BKK Susukan, Kabupaten Semarang, berakhir. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Edi Naryanto, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Edi diamankan pada Kamis, 3 September 2026, di Jalan Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari langkah Kejaksaan Agung memburu para buronan yang masih menghindari proses hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi, Kamis (3/9/2026) sore, membenarkan pengamanan tersebut.

“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang,” ujar Anang.

Terpidana yang diamankan diketahui bernama Edi Naryanto, laki-laki berusia 51 tahun. Ia lahir di Cilacap pada 3 September 1975 dan tercatat sebagai karyawan BUMN. Edi beralamat di Desa Ciawitali, Panulisan Timur, Kecamatan Dayeuh Luhur, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Terlibat Korupsi Kredit Fiktif

Edi merupakan terpidana yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penyaluran kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warna Sari, Cilacap, di PD BKK Susukan, Kabupaten Semarang.

Perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,801 miliar.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 14 Desember 2016.

Dalam putusan itu, Edi Naryanto dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467, dengan ketentuan subsidair tiga tahun kurungan.

Meski putusan telah berkekuatan hukum, Edi kemudian masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang hingga akhirnya berhasil diamankan Satgas SIRI Kejaksaan Agung.

Diamankan Tanpa Perlawanan

Dalam proses pengamanan, Edi disebut bersikap kooperatif. Petugas tidak mengalami kendala berarti saat melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Bandung.

“Terpidana Edi Naryanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Anang.

Setelah diamankan, Edi selanjutnya dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang guna menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengamanan ini sekaligus menegaskan bahwa status sebagai buronan tidak menghapus kewajiban seorang terpidana untuk menjalani putusan hukum.

Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Kejaksaan Agung menegaskan pengejaran terhadap para buronan akan terus dilakukan. Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk aktif memonitor keberadaan para DPO dan segera melakukan penangkapan untuk kepentingan eksekusi.

Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dapat dilaksanakan.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pesannya tegas: tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Penangkapan Edi Naryanto menjadi bukti bahwa pengejaran terhadap DPO terus berjalan, sekaligus memperkuat komitmen Kejaksaan RI dalam memastikan putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dieksekusi demi kepastian dan penegakan hukum.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra