MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI mempercepat pelaksanaan program bedah rumah untuk menekan jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) sekaligus mengurangi kawasan kumuh di Kota Palembang.
Percepatan tersebut menjadi salah satu fokus dalam audiensi Pemkot Palembang bersama Kementerian PKP RI terkait sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah dan koordinasi program perumahan di Kota Palembang.
Kegiatan berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jalan Tasik, Kamis (3/9/2026).
Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si mengatakan, Pemkot Palembang terus mendorong penyelesaian persoalan RTLH, terutama rumah yang berada di kawasan bantaran sungai dan rumah dengan persoalan status kepemilikan lahan.
“Persoalan rumah tidak layak huni ini terus kita upayakan penyelesaiannya. Kita ingin masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak dan sehat,” kata Ratu Dewa.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kondisi fisik bangunan, tetapi juga legalitas lahan yang ditempati masyarakat.
“Di lapangan ada rumah yang berada di bantaran sungai, ada yang berdiri di atas tanah pemerintah, tanah PT KAI, tanah perusahaan, bahkan ada juga yang statusnya masih warisan,” ujarnya.
Beberapa wilayah yang menjadi perhatian Pemkot Palembang di antaranya Kecamatan Kalidoni, Kertapati dan Sematang Borang.
Ratu Dewa menilai penyederhanaan persyaratan melalui Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 menjadi langkah positif karena dapat mempercepat proses masyarakat mendapatkan bantuan.
“Kami mengapresiasi adanya penyederhanaan persyaratan. Ini tentu akan mempermudah masyarakat sekaligus mempercepat pelaksanaan program bedah rumah,” katanya.
Ia juga meminta dilakukan penguatan koordinasi antara Pemkot Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar proses pendataan dan verifikasi penerima bantuan berjalan lebih efektif.
“Kita perlu sinkronisasi data antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi. Jangan sampai ada masyarakat yang sebenarnya membutuhkan tetapi belum masuk dalam data,” tegasnya.
Pemkot Palembang, lanjut Ratu Dewa, juga mendorong pembentukan tim fasilitasi dan verifikasi. Tim tersebut nantinya bertugas membantu mempercepat pendataan sekaligus memastikan calon penerima memenuhi ketentuan program.
“Kita ingin proses verifikasi ini berjalan cepat, tetapi tetap tepat sasaran. Data juga harus terus dievaluasi dan diperbarui,” jelasnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang Alex Fernandus mengungkapkan, dari sekitar 3.067 RTLH yang terdata di 18 kecamatan, sebanyak 1.735 rumah telah terakomodir melalui program yang berjalan.
“Dari data sekitar 3.067 RTLH, sebanyak 1.735 sudah terakomodir,” ujar Alex.
Namun, ia menyebut persoalan legalitas kepemilikan rumah dan tanah masih menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan program.
“Yang menjadi kendala salah satunya adalah status kepemilikan. Ada rumah warisan yang dokumennya belum lengkap,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Palembang telah menyiapkan mekanisme melalui peraturan wali kota sehingga proses administrasi dapat dibantu melalui kelurahan.
“Untuk rumah warisan, kita sudah menyiapkan mekanisme agar kelurahan dapat membantu masyarakat dalam proses administrasinya,” jelas Alex.
Menurutnya, kondisi di lapangan cukup beragam. Selain persoalan rumah warisan, terdapat pula rumah masyarakat yang berdiri di atas tanah milik perusahaan maupun lahan dengan status tertentu.
“Ini memang harus kita lihat satu per satu karena berkaitan dengan persyaratan legalitas lahan,” katanya.
Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian PKP RI, H. Agus Wahidin, S.Pd., M.Si., mengatakan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyederhanakan sekaligus mempercepat pelaksanaan program bedah rumah.
“Ini adalah aturan terbaru yang menggantikan ketentuan BSPS sebelumnya yang diatur dalam Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, salah satu perubahan penting terdapat pada tahapan pelaksanaan program yang kini dipangkas secara signifikan.
“Dari sebelumnya 24 langkah, sekarang menjadi 10 langkah. Ini kita sederhanakan agar pelaksanaan program lebih cepat,” katanya.
Menurut Agus, pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam mengusulkan dan melakukan verifikasi calon penerima bantuan.
“Pemerintah daerah kita minta lebih aktif pada proses pengusulan dan verifikasi calon penerima,” ujarnya.
Untuk Sumatera Selatan, total alokasi program mencapai 13.074 unit. Namun, tingkat serapan program saat ini masih sekitar 38 persen.
“Untuk Sumatera Selatan alokasinya 13.074 unit. Serapannya masih sekitar 38 persen,” kata Agus.
Ia menyebut salah satu penyebabnya adalah proses verifikasi calon penerima. Saat ini baru sekitar 58 persen calon penerima yang direkomendasikan memperoleh bantuan.
“Sekitar 58 persen calon penerima yang sudah direkomendasikan. Sisanya masih ada yang belum memenuhi persyaratan atau tidak bersedia mengikuti program,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah melakukan penyederhanaan ketentuan agar program lebih mudah dipahami masyarakat dan dapat berjalan lebih optimal.
Khusus Kota Palembang, Agus menyebut alokasi program mencapai 1.735 unit.
“Untuk Palembang ada 1.735 unit,” katanya.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.000 unit telah memasuki tahap verifikasi. Sementara unit lainnya masih menjalani proses verifikasi fisik maupun administrasi.
“Kita berharap proses verifikasi ini bisa segera diselesaikan sehingga bantuan dapat segera disalurkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan pada 30 Oktober 2026 dana bantuan sudah masuk langsung ke rekening masing-masing penerima.
“Targetnya pada 30 Oktober dana sudah masuk ke rekening penerima,” kata Agus.
Ia menegaskan penyaluran dilakukan langsung melalui bank kepada penerima bantuan dan tidak diperbolehkan menggunakan rekening perantara.
“Dana langsung ke rekening penerima. Tidak boleh menggunakan rekening perantara,” tegasnya.
Untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan, pemerintah juga menyiapkan tenaga pendamping teknis bagi masyarakat.
“Nanti ada tenaga pendamping masyarakat bidang teknis yang membantu menyusun RAB dan pelaksanaan pembangunan,” jelas Agus.
Tenaga pendamping tersebut akan melibatkan sumber daya manusia dengan latar belakang pendidikan yang sesuai. Selain itu, camat dan perangkat kewilayahan juga akan dilibatkan dalam proses pendataan calon penerima.
“Kita libatkan camat dan perangkat kewilayahan untuk membantu proses pendataan,” ujarnya.
Pemerintah pusat menargetkan serapan program di Sumatera Selatan dapat mencapai 60 persen pada pertengahan September 2026.
“Untuk Sumatera Selatan kita dorong agar pertengahan September sudah bisa mencapai 60 persen,” kata Agus.
Sementara untuk Kota Palembang, target yang diberikan jauh lebih tinggi, yakni minimal 97 persen.
“Untuk Palembang kita harapkan minimal 97 persen,” tegasnya.
Berdasarkan data Pemkot Palembang, sebanyak 3.067 RTLH tersebar di 18 kecamatan.
Kecamatan Kertapati menjadi wilayah dengan jumlah RTLH terbanyak, yakni 407 unit. Berikutnya Kecamatan Gandus sebanyak 376 unit dan Seberang Ulu I sebanyak 331 unit.
Selanjutnya Kalidoni sebanyak 280 unit, Ilir Barat II 264 unit, Seberang Ulu II 248 unit, Plaju 228 unit, Ilir Barat I 206 unit, Sukarami 188 unit dan Jakabaring 152 unit.
Kemudian Kemuning tercatat 86 unit, Sako 76 unit, Sematang Borang 69 unit, Ilir Timur II 62 unit, Bukit Kecil 42 unit, Ilir Timur I 28 unit, Alang-Alang Lebar 18 unit dan Ilir Timur III sebanyak enam unit.
Data tersebut menunjukkan persoalan RTLH masih cukup dominan di wilayah Seberang Ulu I dan Seberang Ulu II serta kawasan yang memiliki karakteristik permukiman di sekitar bantaran sungai.
Pemkot Palembang pun terus melakukan penanganan kawasan bantaran sungai melalui berbagai program perumahan.
Ratu Dewa mengatakan, penanganan RTLH tidak hanya bertujuan memperbaiki rumah masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menata kawasan permukiman.
“Jadi bukan hanya rumahnya yang kita perbaiki, tetapi kawasan juga harus kita tata. Ini penting untuk mengurangi kawasan kumuh,” katanya.
Pemkot Palembang juga telah melakukan koordinasi untuk pelaksanaan program tahun 2027. Data RTLH yang belum terakomodir akan kembali diinventarisasi untuk menjadi bahan pengusulan pada program berikutnya.
“Kita akan terus evaluasi data. Rumah-rumah yang belum terakomodir akan kita masukkan kembali dalam pendataan dan pengusulan berikutnya,” pungkas Ratu Dewa.














