BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Niat Selamatkan Semen Baturaja dari Kerugian di Tengah Lonjakan Produksi, Terdakwa: “Air Susu Dibalas Air Tuba”

×

Niat Selamatkan Semen Baturaja dari Kerugian di Tengah Lonjakan Produksi, Terdakwa: “Air Susu Dibalas Air Tuba”

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam distribusi Semen Baturaja yang menjerat tiga terdakwa, yakni M Jamil, Dede Prasade, serta Djie A Lie Alianto alias DJ selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (3/9/2026).

Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp74 miliar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Mardiat SH MH tersebut menghadirkan tujuh orang saksi dari manajemen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam persidangan, salah seorang saksi, Andika, mengungkapkan adanya pertemuan yang digelar di Hotel Beston Palembang. Ia mengaku hadir dalam pertemuan tersebut atas perintah atasannya, Eko David.

“Saya ikut pertemuan di Hotel Beston itu karena disuruh atasan saya, Pak Eko David,” terang Andika di hadapan majelis hakim.

Andika juga menjelaskan terkait proses peminusan faktur silo. Menurutnya, arahan mengenai peminusan faktur tersebut berasal dari atasannya.

“Yang memberikan arahan terkait peminusan faktur silo itu adalah atasan saya, Pak Eko David. Namun proses akhirnya dibuat oleh direktur,” kata Andika.

Sementara itu, saksi Yan Tasman mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah pihak lain sempat menolak menandatangani plafon khusus karena khawatir terhadap risiko yang mungkin timbul.

Menurut Yan, kemudian dibuat sebuah lembar kesepakatan yang memuat identitas perusahaan yang akan menerima pasokan serta harga yang disepakati.

Saat ditanya kuasa hukum terdakwa mengenai proses pembentukan harga kesepakatan dan apakah M Jamil memberikan instruksi secara langsung, Yan menegaskan tidak ada perintah langsung dari terdakwa.

“Kesepakatan harga itu digodok dari tim marketing lalu diusulkan ke Pak Jamil,” jelas Yan.

Yan menerangkan, setelah itu dilakukan negosiasi antara M Jamil dengan pimpinan di bagian penjualan sebelum kesepakatan harga disodorkan kepada distributor.

Ia juga menegaskan bahwa harga yang ditetapkan mengacu pada database perusahaan.

“Jadi harga itu bukan digodok oleh Pak Jamil, tetapi sesuai database. Pak Jamil hanya menyetujui usulan dari bawah, namun ada tahap negosiasi,” terang Yan.

Dalam persidangan, Yan juga mendapat pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa mengenai adanya direktur yang memaksa pihak tertentu untuk menandatangani SOP.

Yan mengakui adanya tindakan tersebut dan menyebut nama salah seorang direktur.

“Itu Direktur Pak Jo,” ungkap Yan.

Ketika kembali ditanya apakah M Jamil maupun Dede Prasade pernah memaksa dirinya untuk menandatangani dokumen tertentu, Yan kembali menegaskan tidak pernah ada paksaan dari kedua terdakwa.

“Kalau untuk para terdakwa, tidak pernah saya dipaksa untuk tanda tangan,” ujarnya.

Secara umum, dari keterangan tujuh saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa tidak terdapat instruksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari M Jamil kepada distributor PT KMM sebagaimana yang dipertanyakan dalam persidangan.

Usai sidang, M Jamil dan Dede Prasade memberikan tanggapan terkait perkara yang tengah mereka hadapi. Keduanya menyebut kebijakan yang diambil saat itu dilakukan dalam upaya menyelamatkan PT Semen Baturaja dari tekanan kondisi perusahaan.

M Jamil bahkan mengibaratkan situasi yang kini dihadapinya dengan ungkapan “air susu dibalas air tuba”.

“Dalam hal ini, kita mengambil kebijakan untuk menyelamatkan perusahaan, namun ternyata ada risikonya,” tegas Jamil.

Menurutnya, saat itu kondisi pasar semen relatif kecil, sementara PT Semen Baturaja memiliki pabrik baru yang menyebabkan kapasitas dan pasokan produksi meningkat.

Jamil menegaskan, kebijakan yang diambil saat itu tidak hanya berlaku terhadap satu distributor, melainkan diterapkan kepada seluruh distributor.

“Kebijakan itu berlaku untuk semua distributor. Tentu saja kami menjadi korban dalam perkara ini. Namun semuanya akan kita hadapi dulu,” ujarnya.

Senada, Dede Prasade mengatakan kondisi PT Semen Baturaja saat itu tengah menghadapi tekanan keuangan, terutama akibat besarnya beban bunga dari pinjaman perusahaan.

Menurut Dede, pada saat itu utang perusahaan mencapai sekitar Rp1,9 triliun dengan bunga lebih dari 10 persen.

“Setiap tahun, hanya untuk membayar bunga utang saja hampir Rp300 miliar,” ungkap Dede.

Ia menjelaskan, kebijakan yang diambil saat itu tidak terlepas dari keberadaan pabrik baru yang membuat kapasitas produksi Semen Baturaja meningkat secara signifikan.

“Semen Baturaja memiliki pabrik baru. Otomatis produksi meningkat menjadi dua kali lipat. Masak barang tidak keluar,” ujar Dede.

Menurut Dede, target penjualan Semen Baturaja sebesar 3,8 juta ton per tahun juga sulit dicapai dalam kondisi pasar yang ada.

“Bahkan saat ini satu pabrik sudah berhenti beroperasi. Intinya, ini namanya air susu dibalas air tuba,” tambahnya.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra