MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Asap tipis dan bekas lahan gosong di tiga desa jadi perhatian serius. Menindaklanjuti kabar kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyeret nama PT Bima Optima Sawit (BOS), Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu turun langsung ke lapangan, Jumat (4/9/2026).
Tim dipimpin Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, Pido Castro, menyisir Desa Tani Makmur di Kecamatan Hulu Gurung, Desa Sekubah di Kecamatan Selimbau, hingga Desa Karangan Panjang di Kecamatan Pengkadan.
Tiga titik ini sebelumnya disebut-sebut masuk dalam peta sebaran Karhutla yang viral di media sosial.
“Kemarin ada berita yang mengaitkan lahan PT BOS terbakar. Hari ini kami pastikan langsung ke lapangan. Mana yang masuk IUP, mana yang plasma, mana yang lahan masyarakat,” ujar Pido saat dikonfirmasi wartawan. Sabtu (5 September 2026)
Hasil pendataan sementara cukup mengejutkan. Berdasarkan identifikasi di lapangan dan pencocokan titik api dari aplikasi SiPongi, total luasan area terdampak Karhutla diperkirakan mencapai 529,24 hektare.
“Angka ini gabungan. Ada yang masuk wilayah IUP PT BOS, ada lahan plasma, dan juga lahan masyarakat. Penyebarannya ada di tiga desa Sekubah, Karangan Panjang, dan Tani Makmur,” jelas Pido.
Meski begitu, Dinas Pertanian dan Pangan belum berani menunjuk siapa pelaku pembakaran. Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan.
“Untuk saat ini kita belum bisa memastikan siapa yang membakar, asal api dari mana. Itu ranahnya kepolisian. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak berwenang,” tegas Pido.
Lanjut kata Pido, selain pengecekan fisik, Dinas juga akan meminta pertanggungjawaban data dari perusahaan. PT BOS diminta segera menyerahkan laporan resmi terkait luasan lahan yang terbakar di wilayah IUP dan plasma miliknya.
“Kami juga minta dokumentasi foto udara pakai drone. Itu penting sebagai pembanding kondisi di lapangan. Jadi datanya valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Pido.
Ia tidak main-main soal sanksi. Pido merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
“Kalau nanti terbukti ada unsur kesengajaan dari perusahaan, misalnya PT BOS, maka kita akan proses. Bisa sanksi administratif, bisa juga proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Pido tegas.
Dinas juga mengingatkan seluruh perusahaan sawit dan masyarakat untuk memperkuat pencegahan. Menurut Pido, setiap perusahaan wajib punya sarana prasarana Karhutla.
“Harus ada tim pemadam, embung air sebagai cadangan, menara pengawas, dan pompa. Itu amanat regulasi. Jangan sampai lengah,” pungkasnya.
Di tengah sorotan, PT Bima Optima Sawit (BOS) melalui Staff GIS, Ariyo Damar, memberikan klarifikasi.
Ia membantah keras bahwa perusahaan sudah melakukan pembukaan lahan.
“Untuk saat ini PT BOS memang belum ada pembukaan lahan. Baik di IUP maupun di plasma. Kita masih tahap administrasi dan perizinan,” ujar Ariyo.
Menurutnya, perusahaan justru sedang fokus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi Karhutla.
“Per hari ini sarana dan prasarana sudah kami siapkan semua. Dari pompa, peralatan pendukung, sampai tim patroli. Tim sudah mulai patroli dan siaga 24 jam untuk pencegahan,” katanya.
Sebagai upaya preventif, PT BOS juga mengaku telah memasang spanduk imbauan di titik-titik rawan.
“Di sepanjang jalan dan persimpangan desa sudah kami pasang imbauan ‘Stop Membakar Hutan dan Lahan’. Kami tidak ingin ada kejadian yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Terkait data 529,24 hektare, Ariyo menjelaskan pihaknya juga melakukan perhitungan mandiri. Datanya berasal dari titik Karhutla di aplikasi SiPongi yang kemudian di-overlay dengan peta IUP dan plasma perusahaan.
“Hasil estimasi kami sama. Dampaknya memang ada di tiga kategori lahan masyarakat, area IUP, dan lahan plasma PT BOS. Tapi sekali lagi, itu bukan berarti kami yang membakar atau membuka lahan,” jelasnya.
Ditambahkan Pido, kasus Karhutla di Kapuas Hulu ini menjadi ujian bagi sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
Di satu sisi negara menuntut kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Di sisi lain perusahaan dituntut membuktikan komitmen terhadap kewajibannya sesuai permentan no.6 tahun 2025.
Dengan luas dampak yang mencapai ratusan hektare, tentu sangat merugikan baik bagi kesehatan masyarakat maupun ekosistem lingkungan.
Dinas Pertanian dan Pangan akan terus melakukan pemantauan dan meminta data tambahan dari PT BOS dalam waktu dekat.
“Yang jelas, kami hadir untuk memastikan tidak ada pembiaran. Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yg berlaku,” tutup Pido. (*)














