PEMERINTAHAN

Aturan Baru ASN Sulbar: WFH Jumat Wajib Presensi FLEKSI dan Laporan Kinerja

×

Aturan Baru ASN Sulbar: WFH Jumat Wajib Presensi FLEKSI dan Laporan Kinerja

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR – Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan PNS dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka Transformasi Budaya Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

SE yang ditetapkan di Mamuju pada 4 September 2026 ini menjadi pedoman baru pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi ASN Pemprov Sulbar. Sekaligus mencabut SE Gubernur Sulbar Nomor 22 Tahun 2026.

Ketentuan utama dalam SE tersebut adalah penerapan pola kerja WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan mulai berlaku sejak 4 September 2026.

Namun WFH bukan berarti bebas tugas. Setiap ASN wajib melakukan presensi melalui aplikasi FLEKSI (Fleksibel Presensi) dan menginput laporan kinerja.

1.Presensi Masuk: 07.00–08.00 WITA. Lewat dari itu hingga 12.00 WITA tercatat terlambat.

2.Rencana Kerja: Wajib diinput 07.00–10.00 WITA.

3.Presensi Pulang: 16.30–18.00 WITA disertai penginputan hasil kerja hari itu.

4.Catatan: Presensi pulang tidak bisa dilakukan jika rencana dan hasil kerja belum diinput.

Tidak semua ASN bisa WFH. Sejumlah pejabat dan unit layanan wajib WFO setiap hari kerja, meliputi:

1.Pejabat: Pimpinan Tinggi Madya & Pratama, Administrator, Pengawas, Fungsional Ahli Madya & Ahli Muda

2. Unit Layanan Langsung : BPBD, Satpol PP & Damkar, Kebersihan, Kependudukan, Perizinan, Kesehatan, Pendidikan, Samsat, dan layanan publik lainnya

Sementara Pejabat Fungsional Ahli Pertama, jenjang keterampilan, Pejabat Pelaksana dan PPPK yang tugasnya memungkinkan dikerjakan fleksibel tetap WFH setiap Jumat.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas tugas pemerintahan, memperkuat koordinasi, pengawasan, dan menjamin kesinambungan pelayanan publik.

Untuk mendukung efisiensi, kepala OPD diminta mengutamakan rapat dan bimbingan teknis secara hybrid/daring. Penggunaan kendaraan dinas jabatan juga dibatasi maksimal 50%. Perangkat elektronik dan listrik di kantor wajib dimatikan saat WFH.

Di sisi pelayanan publik, kanal pengaduan melalui LAPOR! dan tatap muka tetap wajib dibuka. Unit layanan juga diminta melakukan survei kepuasan masyarakat.

Kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh memastikan WFH tidak mengganggu target kinerja dan kualitas layanan. Jadwal WFH-WFO juga dapat diatur masing-masing OPD. Catatan penting: WFH tetap harus dilakukan di wilayah Kabupaten Mamuju. SE ini merupakan tindak lanjut SE Mendagri serta hasil evaluasi SE 22/2026.

Penulis: Edo