MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Proses pencocokan objek atau konstatering dalam perkara eksekusi perdata yang diajukan CV Mitra Makmur di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah dilaksanakan, Selasa (8/9/2026).
Konstatering tersebut dilakukan terhadap objek eksekusi di Komplek Horizon Estate Blok A2-A3 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Proses ini dilakukan sebagai tahapan pencocokan antara objek di lapangan dengan dokumen serta data perkara yang telah terdaftar.
Kuasa hukum CV Mitra Makmur, Jontan Rudi Nober, SH, mengatakan seluruh proses pencocokan berjalan dengan baik. Menurutnya, dokumen dan objek yang diperiksa di lapangan telah sesuai.
“Proses konstatering sudah berjalan dengan baik tadi. Semua berkas-berkas dicocokkan dan telah cocok. Artinya, kita tinggal menunggu pelaksanaan eksekusinya,” ujar Jontan kepada wartawan.
Berdasarkan surat Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor 2574/KPN.PN.W6.U1/HK2.4/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026, pengadilan sebelumnya meminta bantuan Kantor Pertanahan Kota Palembang untuk menunjuk juru ukur dan melakukan pengukuran terhadap objek yang akan dilakukan konstatering.
Permohonan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi perkara antara CV Mitra Makmur selaku pemohon eksekusi melawan Harjanto Ng sebagai termohon eksekusi dan Erly Yuliana sebagai turut termohon eksekusi.
Dalam keterangannya, Jontan menjelaskan perkara tersebut mencakup tiga objek. Salah satunya berada di Jakarta Barat berupa satu unit apartemen, sementara dua objek lainnya berada di kawasan Sukabangun, Palembang.
“Dua objek yang ada di Sukabangun itu terdiri dari tiga sertifikat yang sudah dicocokkan tadi. Satu bangunan rumah terdiri dari dua sertifikat, tetapi bangunannya satu,” jelasnya.
Ia mengatakan pencocokan di lapangan dilakukan berdasarkan data sertifikat yang telah terdaftar pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Memang objek ini berdasarkan sertifikat yang sudah ter-register di ATR/BPN. Bisa dicek melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN secara online,” katanya.
Menurut Jontan, luas bangunan rumah yang menjadi objek pencocokan berada pada ukuran sekitar 15 x 16 meter. Bangunan tersebut berdiri di atas dua bidang yang masing-masing memiliki luas 120 meter persegi.
Selain bangunan rumah, terdapat pula objek bangunan ruko dengan ukuran sekitar 30 x 4 meter yang masuk dalam objek pelaksanaan eksekusi.
Terkait tahapan selanjutnya, Jontan mengatakan pihaknya masih berharap para pihak yang menguasai objek dapat menyerahkan dan mengosongkan objek secara sukarela sebelum dilakukan tindakan eksekusi pengosongan oleh pengadilan.
“Harapan kami sebenarnya sesuai dengan proses eksekusi yang berlaku, ada penyerahan secara sukarela. Tetapi apabila tidak ada tindakan sukarela untuk menyerahkan atau mengosongkan objek, kami menyerahkan kepada pihak pengadilan melalui jurusita untuk melakukan eksekusi pengosongan,” tegasnya.
Ia menegaskan pelaksanaan perkara tersebut merupakan eksekusi riil yang berkaitan dengan pengosongan objek.
Diketahui, CV Mitra Makmur mengajukan permohonan tindak lanjut pelaksanaan eksekusi atas perkara perdata Nomor 182/Pdt.G/2023/PN Plg tertanggal 24 Januari 2024. Dalam surat permohonan yang diajukan melalui kuasa hukumnya, pihak pemohon meminta Pengadilan Negeri Palembang melanjutkan pelaksanaan eksekusi setelah sebelumnya dilakukan berbagai tahapan, termasuk aanmaning atau teguran kepada pihak termohon.
Jontan menyebut Direktur CV Mitra Makmur adalah Nurdin. Dengan rampungnya proses konstatering dan pencocokan objek di lapangan, pihak pemohon kini menunggu tahapan lanjutan dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus terkait pelaksanaan eksekusi.














