BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Ditsamapta Polda Sumsel Padamkan Api di Desa Lorok

×

Ditsamapta Polda Sumsel Padamkan Api di Desa Lorok

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Direktur Samapta (Dir Samapta) Polda Sumsel Kombes Pol Ridwan Raja Dewa selaku Kepala Operasi Daerah (Ka Opsda) Aman Nusa II memimpin langsung upaya optimalisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan. Palembang, (8/9/2026).

Salah satu wilayah yang menjadi perhatian yakni Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Personel BKO Ditsamapta Polda Sumsel diterjunkan langsung untuk memantau sekaligus melakukan pemadaman di area terdampak karhutla yang seluas kurang lebih dua hektare.

Personel bergerak cepat setelah menerima laporan adanya titik api di kawasan Pasar Desa Lorok. Pemadaman dilakukan secara intensif hingga malam hari, sekitar pukul 20.48 WIB, untuk menjinakkan kobaran api yang membakar lahan seluas kurang lebih dua hektare.

Dalam kondisi malam yang gelap dan medan yang cukup berat, petugas berjibaku mengisolasi titik api agar kobaran tidak meluas dan merembet ke pemukiman maupun ruang hidup masyarakat sekitar.

Direktur Samapta (Dir Samapta) Polda Sumsel Kombes Pol Ridwan Raja Dewa menegaskan kepolisian terus memaksimalkan pengerahan personel serta sarana dan prasarana (sarpras) pemadaman yang tersedia di lapangan.

“Saat ini kami berada di lokasi kebakaran dengan kontruksi tanah gambut yang seluas kurang lebih 24 hektare, kita akan memantau terus sampai kondisi membaik,” tegasnya.

Penanganan karhutla di wilayah Ogan Ilir menghadapi sejumlah tantangan. Kondisi lahan yang didominasi gambut, semak belukar dan rawa, ditambah akses jalan darat yang terbatas serta hembusan angin kencang, menjadi kendala bagi petugas dalam melakukan pemadaman.

Meski demikian, personel gabungan tetap bersiaga dan melakukan penanganan secara terukur. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi antara Polri, TNI, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta perangkat pemerintahan desa.

Selain melakukan pemadaman, Polda Sumsel juga terus mengedukasi masyarakat dan pihak korporasi agar meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau.

“Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Praktik tersebut dilarang karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Penulis: Parno
Editor: Selfy