MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi membahas dua rancangan produk hukum daerah yang berkaitan dengan pembangunan industri dan penanggulangan tuberkulosis (TBC).
Pembahasan berlangsung dalam Rapat Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Jambi di Ruang Rapat Harmonisasi (1), Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Selasa (8/9/2026).
Dua rancangan yang dibahas yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2026–2046 serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 32 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kota Jambi Tahun 2025–2030.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang disampaikan Pemerintah Kota Jambi melalui Surat Sekretaris Daerah Kota Jambi Nomor 100.3.1/130/HKU/2026 tanggal 4 September 2026.
Dalam forum tersebut, kedua rancangan produk hukum dibahas dari sisi substansi, sistematika, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2026–2046 menjadi bagian dari penyusunan arah kebijakan pembangunan industri daerah dalam jangka panjang. Sementara itu, Ranperwal mengenai perubahan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kota Jambi Tahun 2025–2030 berkaitan dengan penyempurnaan pengaturan kebijakan daerah dalam upaya penanggulangan TBC.
Pembahasan melibatkan jajaran Pemerintah Kota Jambi, di antaranya Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perangkat daerah terkait.
Kegiatan tersebut turut melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jambi.
Dari Kanwil Kementerian Hukum Jambi, pembahasan melibatkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Dina Rasmalita bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang terdiri atas Victor Noval Sidabutar, Yudhi Irawan, Sukhendra Kurniawan, Devid Candra, Yustia Apsari, dan Arif Kurniawan.
Melalui proses harmonisasi, setiap materi dalam kedua rancangan dicermati untuk memastikan keterpaduan norma, sistematika, serta keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Forum tersebut sekaligus menjadi ruang koordinasi antara perangkat daerah pemrakarsa dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk mengidentifikasi dan menyempurnakan berbagai aspek dalam rancangan sebelum memasuki tahapan pembentukan produk hukum daerah berikutnya.
Harmonisasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum.
Sinergi dengan Pemerintah Kota Jambi dan perangkat daerah terkait diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang selaras, implementatif, serta sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.














