BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Gemantara Desak Percepatan IPR di Muratara, Minta Solusi Bagi Penambang Rakyat

×

Gemantara Desak Percepatan IPR di Muratara, Minta Solusi Bagi Penambang Rakyat

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Gerakan Mahasiswa Muratara (Gemantara) mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Desakan itu disampaikan saat Gemantara mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel di Palembang, Rabu (9/9/2026).

Mereka menilai persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Muratara perlu diselesaikan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan menghadirkan legalitas bagi masyarakat penambang.

Koordinator Lapangan Gemantara, Hikmi Wahyudi, menegaskan pihaknya tidak bermaksud mempertahankan aktivitas pertambangan ilegal. Namun, menurutnya pemerintah perlu menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan potensi sumber daya alam di daerahnya untuk mencari nafkah.

“Yang kami perjuangkan bukan PETI dipertahankan, tetapi harus ada kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat yang memanfaatkan sumber daya alam di wilayahnya sendiri justru selalu ditindak karena belum memiliki legalitas,” ujar Hikmi.

Menurut Hikmi, persoalan pertambangan emas di Muratara tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyentuh kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Sebab, sebagian warga masih menggantungkan penghasilannya dari aktivitas mendulang emas.

Kendati demikian, Gemantara mengakui aktivitas pertambangan tanpa izin juga menimbulkan dampak negatif, terutama terhadap lingkungan hidup. Salah satu yang menjadi perhatian adalah menurunnya kualitas air sungai yang selama ini digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau penegakan hukum dilakukan, harus ada solusi. Bukan hanya menertibkan warga yang menambang emas. Pemerintah harus memberikan jalan keluar melalui izin pertambangan rakyat,” katanya.

Gemantara menilai keberadaan IPR akan menjadi batas yang jelas antara aktivitas pertambangan yang legal dan yang melanggar hukum. Dengan adanya legalitas, pemerintah juga dinilai lebih mudah melakukan pengawasan, pembinaan, hingga penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.

Karena itu, mereka meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas ESDM segera mempercepat proses pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan IPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan kepastian hukum, Gemantara menilai penerbitan IPR juga dapat mengurangi potensi konflik sosial yang selama ini kerap terjadi antara masyarakat penambang dan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengusahaan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Ilham, mengatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat untuk merealisasikan pengelolaan pertambangan rakyat di Muratara.

Dokumen yang dipersiapkan meliputi aspek lingkungan, rencana reklamasi, hingga rencana pascatambang. Pemerintah juga sedang melakukan penyesuaian regulasi terkait pajak pertambangan rakyat.

Menurut Ilham, berbagai upaya percepatan telah dilakukan, salah satunya melalui studi tiru ke Nusa Tenggara Barat yang melibatkan Wakil Gubernur Sumsel, sejumlah organisasi perangkat daerah dari Muratara, dan Polres Muratara.

“Kita sudah bersurat ke Menteri ESDM dan sudah mendapat jawaban. Mereka menyatakan akan memfasilitasi penyusunan dokumen untuk empat blok IPR di Muratara,” jelas Ilham.

Ia menambahkan, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan survei yang akan melibatkan Pemerintah Kabupaten Muratara guna mendukung penyusunan dokumen yang dibutuhkan.

“Intinya kita harus menyusun dokumen WPR dan IPR, Untuk pelaksanaannya memang masih membutuhkan waktu dan proses,” ujarnya.

Ilham menjelaskan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan oleh Bupati Muratara telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Dari wilayah tersebut terdapat empat blok yang nantinya dapat dikelola oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang berdomisili di kawasan yang telah ditetapkan nantinya dapat bergabung dalam pengelolaan pertambangan rakyat melalui mekanisme dan legalitas yang ditentukan pemerintah.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah sepakat aktivitas PETI berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan selama ini belum memberikan kontribusi optimal bagi daerah. Karena itu, pemerintah terus mendorong penataan aktivitas pertambangan melalui penguatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi jangka panjang bagi masyarakat penambang di Muratara.

Penulis: Parno
Editor: Selfy