BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Eksepsi 8 Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit BRI ke Perusahaan Sawit Ditolak, Para Terdakwa Tetap Tak Ditahan

×

Eksepsi 8 Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit BRI ke Perusahaan Sawit Ditolak, Para Terdakwa Tetap Tak Ditahan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Palembang, Rabu (9/9/2026). Dengan ditolaknya eksepsi, perkara dugaan korupsi dengan nilai fasilitas kredit mencapai sekitar Rp1,6 triliun itu akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH menyatakan, dalil-dalil keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum para terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” ujar hakim saat membacakan putusan sela.

Dengan putusan tersebut, JPU Kejati Sumsel diperintahkan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.

JPU memastikan akan menghadirkan puluhan saksi secara bergiliran, terutama dari pihak BRI selaku pemberi fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengajuan, analisis, persetujuan hingga pencairan kredit.

“Kami akan menghadirkan saksi nantinya secara bergilir, sesuai dengan pengelompokan saksi dalam perkara ini,” kata JPU dalam persidangan.

Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya pada pekan depan dengan pemeriksaan keterangan saksi.

Delapan terdakwa dalam perkara ini yakni Kuswiyoto (KW), selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pemerintah kantor pusat periode 2010-2014; Susy Liestyowaty (SL), selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit salah satu bank pemerintah kantor pusat periode 2010-2015; Wahyu Sulistiyono (WH), selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pemerintah kantor pusat periode 2013-2017; dan Irwan Junaedy (IJ), selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pemerintah kantor pusat periode 2011-2013.

Kemudian Lina Sari (LS), selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu bank pemerintah kantor pusat periode 2010-2016; Kokok Alun Akbar (KA), selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu bank pemerintah kantor pusat periode 2010-2012; Tina Pratina (TP), selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu bank pemerintah kantor pusat periode 2012-2017; serta Achmad FC Barir.

Meski eksepsi telah ditolak, para terdakwa diketahui tetap tidak menjalani penahanan. Usai persidangan, seluruh terdakwa terlihat meninggalkan PN Palembang tanpa mengenakan rompi tahanan.

Sebelumnya, Humas PN Palembang Chandra menjelaskan, para terdakwa sempat ditahan oleh jaksa. Namun, penahanan tersebut kemudian ditangguhkan dengan alasan kesehatan, salah satunya disebut membutuhkan perawatan cuci darah.

Setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap para terdakwa.

“Setelah dilimpahkan ke pengadilan, majelis melanjutkan para terdakwa tanpa ditahan. Selama terdakwa kooperatif dan jaksa bisa menghadirkan di persidangan, maka majelis berpendapat belum akan dilakukan penahanan terhadap terdakwa tersebut,” jelas Chandra.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat berubah apabila para terdakwa tidak kooperatif atau tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.

“Kecuali kalau terdakwa bersikap sebaliknya, yakni tidak kooperatif dan jaksa tidak mampu menghadirkannya di persidangan,” sambungnya.

Dalam dakwaannya, JPU menduga para terdakwa secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT BSS dan PT SAL.

Untuk PT BSS, fasilitas kredit tersebut diajukan oleh Wilson Sutantio, yang telah menjadi terpidana dalam perkara yang sama. Pengajuan tersebut berupa Kredit Investasi (KI) untuk pembiayaan kebun kelapa sawit inti dan plasma.

Menurut dakwaan JPU, analisis finansial PT BSS dibuat seolah-olah perusahaan memiliki kemampuan keuangan yang memadai melalui penyajian ulang atau recasting, meskipun disebut tidak terdapat dasar yang mendukung perubahan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, utang jangka pendek PT BSS diubah menjadi utang jangka panjang. Kondisi tersebut membuat nilai likuiditas yang sebenarnya pada 2010 sebesar 20,66 persen berubah menjadi 1.059,80 persen. Sementara pada Juni 2011, nilai likuiditas yang disebut sebesar 68,65 persen diubah menjadi 789,42 persen.

Selain itu, utang pemegang saham disebut diubah menjadi ekuitas sehingga nilai Debt to Equity Ratio (DER) PT BSS pada 2009 yang sebenarnya sebesar 1.907,14 persen menjadi 1.227,80 persen. Pada 2010, DER yang sebenarnya sebesar 390,20 persen berubah menjadi 274,73 persen.

Padahal, menurut dakwaan, nilai maksimal DER yang diperkenankan hanya sebesar 263 persen.

Meski demikian, pejabat pemutus kredit tetap menyetujui pemberian Kredit Investasi Kebun Inti dan Kebun Plasma PT BSS.

Pada tahap pencairan kredit, Wilson Sutantio selaku Direktur Utama PT BSS disebut mencairkan KI Kebun Inti di luar Interest During Construction (IDC) sebesar Rp258.783.000.000 untuk luasan area tertanam 6.430,32 hektare.

Namun, berdasarkan areal statement GIS BSS Group, luas lahan yang ditanami kelapa sawit disebut hanya 4.499,18 hektare. Sementara berdasarkan hasil delineasi ahli survei dan pemetaan kadastral, luasnya disebut 5.082,42 hektare.

Untuk KI Kebun Plasma, Wilson Sutantio disebut mencairkan dana di luar IDC sebesar Rp130.085.562.650 untuk luasan area tertanam 1.988,57 hektare.

Dalam dakwaan disebutkan, luas lahan yang ditanami kelapa sawit berdasarkan areal statement GIS BSS Group hanya 1.424,28 hektare. Sedangkan berdasarkan hasil delineasi ahli survei dan pemetaan kadastral, luas area tertanam disebut hanya 1.165,29 hektare.

Sementara terkait PT SAL, JPU mendakwa adanya persoalan dalam proses persetujuan fasilitas Kredit Investasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti seluas 8.000 hektare dengan kebutuhan kredit Rp535.351.888.000.

Selain itu, terdapat pengajuan pembangunan kebun kelapa sawit plasma seluas 2.500 hektare dengan kebutuhan kredit sebesar Rp145.424.982.500.

Menurut JPU, pemberian fasilitas kredit tersebut tidak didukung daftar petani peserta yang ditetapkan bupati atau daftar nominatif.

Daftar nominatif tersebut baru ditetapkan setelah persetujuan kredit, yakni pada 6 November 2013 untuk Desa Sedang dan 24 Desember 2014 untuk Desa Tanjung Laut.

Dalam dakwaan disebutkan, saksi Mangantar Siagian selaku perwakilan PT SAL menyusun daftar nominatif yang memuat nama-nama petani peserta plasma di Desa Tanjung Laut. JPU menyebut terdapat sembilan nama yang tidak memiliki lahan dan diduga bukan warga Desa Tanjung Laut.

Dalam proses analisis dan persetujuan kredit, JPU menyebut sejumlah pejabat pemrakarsa kredit, termasuk terdakwa Kuswiyoto, Susy Liestyowaty, Wahyu Sulistiyono, Lina Sari, Achmad FC Barir dan Tina Pratina, serta saksi Rifani Arzaq dan Duta Okki Wicaksono.

Mereka disebut mengusulkan pemberian KI Kebun Inti, termasuk KI IDC Kebun Inti sebesar Rp474.005.000.000, serta KI Kebun Plasma, termasuk KI IDC Kebun Plasma sebesar Rp202.995.000.000 kepada PT SAL, meskipun menurut dakwaan tidak didukung daftar nominatif petani peserta.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Sementara terkait keputusan tidak melakukan penahanan, perkara ini sebelumnya juga menjadi perhatian karena para terdakwa tetap dapat mengikuti persidangan tanpa berada dalam tahanan.

Mantan Kajati Sumsel Ketut Sumedana sebelumnya menyatakan tidak menemukan adanya aliran dana kepada para terdakwa yang disebut memberikan persetujuan fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.

Meski demikian, dalam dakwaan dan proses persidangan terungkap adanya dugaan persetujuan fasilitas kredit meskipun sejumlah persyaratan dan kelengkapan administrasi disebut tidak sesuai ketentuan.

Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Para terdakwa juga tetap memiliki hak untuk membantah seluruh dakwaan hingga perkara diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra