MATTANEWS.CO, FAKFAK – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak menggelar Sidang Paripurna ke-7 yang menyoroti penyempurnaan indikator kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Sidang menjadi momentum penting penyusunan regulasi yang mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan berorientasi pada pelayanan publik, Kamis (10/9/2026).
Dalam kesempatannya, Amir Rumbouw menyampaikan bahwa penyempurnaan regulasi terkait pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan menjadikan pengelolaan aset daerah semakin tertib, aman secara hukum maupun fisik, serta optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan daerah, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat menjadi satu-satunya Raperda non-perubahan yang dibahas pada masa sidang kali ini. Raperda tersebut disusun sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya terkait pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat.
“Harapan saya, kiranya setelah Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka keberadaan seluruh pasar rakyat yang ada di daerah ini semakin dapat dikelola dengan baik, sehingga mampu menghadirkan rasa nyaman, aman, teratur, efektif dan efisien bagi semua pengguna pasar,” ujar Amir Rumbouw.
Amir berharap regulasi tersebut nantinya dapat mendorong pengelolaan pasar rakyat di Kabupaten Fakfak menjadi lebih baik, modern, profesional, dan berdaya saing, sekaligus memberikan rasa aman, nyaman, tertib, efektif, dan bermanfaat bagi para pedagang maupun masyarakat luas.
Dalam persiapan pembahasan, DPRK Fakfak telah melakukan pengkajian secara internal serta pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Proses tersebut juga melibatkan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat dalam rangka sinkronisasi dan kesesuaian peraturan.
Amir juga menyampaikan penghargaan kepada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang telah memberikan dukungan, dengan mengizinkan kepala OPD terkait menghadiri berbagai Rapat Dengar Pendapat di DPRK untuk memberikan pandangan, masukan, dan pendapat terhadap materi Raperda.
Ia berharap pembahasan yang dilaksanakan melalui rangkaian rapat selama dua hari tersebut dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang memenuhi ketentuan dan mampu menjadi dasar yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan masyarakat di Kabupaten Fakfak.
Selain lima Raperda yang dibahas, Amir meminta agar Raperda lain yang telah diagendakan untuk tahun 2026 namun belum terselesaikan dapat segera disampaikan kepada DPRK untuk dibahas pada persidangan berikutnya.
Sidang Paripurna ke-7 tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Fakfak, pimpinan dan anggota DPRK Fakfak, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta perwakilan instansi vertikal dan undangan lainnya. Pembahasan kelima Raperda tersebut selanjutnya akan dilakukan dalam rangkaian konferensi sesuai agenda yang telah ditetapkan DPRK Fakfak.














