BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARAPEMERINTAHAN

WALHI Jambi Soroti Penetapan 15 Petani Tersangka Karhutla, Desak Korporasi Tak Luput dari Hukum

×

WALHI Jambi Soroti Penetapan 15 Petani Tersangka Karhutla, Desak Korporasi Tak Luput dari Hukum

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi menyoroti penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi. WALHI mempertanyakan keadilan penanganan perkara setelah mencatat sedikitnya 15 petani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla.

Sorotan tersebut disampaikan WALHI Jambi melalui siaran pers, Rabu (9/9/2026), di tengah kondisi karhutla yang disebut telah berdampak terhadap ribuan hektare hutan dan lahan di wilayah Jambi.

Berdasarkan catatan WALHI Jambi, sedikitnya 10.361 hektare hutan dan lahan terbakar di Provinsi Jambi. Dalam periode Januari hingga September 2026, WALHI juga mencatat 9.454 titik panas atau hotspot.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.423 hotspot menurut catatan WALHI berada di wilayah yang memiliki izin, seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hak Guna Usaha (HGU), maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).

WALHI menyebut hasil pemantauannya menemukan sedikitnya 11 korporasi yang areal konsesinya mengalami kebakaran. Beberapa di antaranya disebut mengalami kejadian kebakaran secara berulang.

Dari data yang disampaikan WALHI, total luas areal terbakar di wilayah korporasi mencapai sekitar 5.488 hektare. Rinciannya, dua perusahaan pemegang HGU disebut memiliki areal terbakar sekitar 553 hektare, sedangkan sembilan perusahaan pemegang PBPH sekitar 4.935 hektare.

Sejumlah perusahaan yang dicatat WALHI antara lain PT Eramitra Agro Lestari dengan luas terbakar 426 hektare, Koperasi Perkebunan PT Kresna Duta Agroindo (KDA) 127 hektare, PT Restorasi Ekosistem Konservasi Indonesia (REKI) 1.324 hektare, PT Alam Lestari Nusantara (ALN) 1.285 hektare, PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) 865 hektare, dan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) 596 hektare.

Selain itu, WALHI mencatat PT Limbah Kayu Utama (LKU) dengan 412 hektare, PT Mugitriman Internasional 347 hektare, PT Samhutani 52 hektare, PT Wira Karya Sakti (WKS) 40 hektare, serta PT Rimba Hutani Mas (RHM) 14 hektare.

WALHI juga mencatat sedikitnya tiga konsesi mengalami kebakaran berulang, yakni PT Eramitra Agro Lestari seluas 426 hektare, PT Alam Lestari Nusantara 1.285 hektare, dan PT Wira Karya Sakti 40 hektare.

Atas temuan tersebut, WALHI mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai proses penegakan hukum terhadap korporasi yang wilayah izinnya turut mengalami kebakaran.

Direktur Eksekutif WALHI Jambi Oscar Anugrah menilai penetapan 15 petani sebagai tersangka di tengah luasnya wilayah yang terbakar perlu dilihat dalam konteks penegakan hukum yang lebih menyeluruh.

Menurut Oscar, persoalan karhutla tidak semestinya hanya dilihat sebagai tindakan individual, tetapi juga perlu dikaitkan dengan tata kelola lahan, pengawasan, serta tanggung jawab pemegang izin.

“Keadilan ekologis tidak akan terwujud jika masyarakat menanggung asap, kesehatan, dan kerugian ekonomi, sementara korporasi yang memperoleh keuntungan dari penguasaan lahan justru luput dari pertanggungjawaban. Negara harus membuka secara transparan perusahaan-perusahaan yang arealnya terbakar, mengevaluasi seluruh izinnya, dan mencabut izin perusahaan yang terbukti lalai atau menyebabkan kebakaran,” ujar Oscar.

WALHI Jambi mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum membuka informasi secara transparan mengenai penanganan karhutla, termasuk proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah berizin.

WALHI juga meminta adanya evaluasi terhadap perizinan perusahaan yang arealnya terbakar, serta tindakan tegas apabila melalui proses hukum dan pembuktian ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran.

“Penegakan hukum yang adil tidak diukur dari banyaknya petani yang ditangkap, tetapi dari keberanian negara menindak korporasi tanpa pandang bulu. Jika impunitas terus dibiarkan, maka karhutla akan terus berulang dan rakyat Jambi akan kembali menjadi korban,” pungkasnya.

Pernyataan dan data mengenai luas kebakaran, hotspot, maupun keterlibatan pihak tertentu dalam karhutla tersebut merupakan catatan dan penilaian WALHI Jambi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta pertanggungjawaban hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan.

Penulis: Jolyot
Editor: Redaksi