MATTANEWS.CO, KERINCI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mendorong perguruan tinggi di Kabupaten Kerinci mengambil peran lebih aktif dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual (KI), termasuk melalui pembentukan Sentra KI di lingkungan kampus.
Dorongan tersebut disampaikan Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi saat melakukan koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah dan perguruan tinggi di Kabupaten Kerinci, Kamis (10/9/2026).
Koordinasi dilakukan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kerinci, Bappeda Litbang Kabupaten Kerinci, STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh, serta AMIK Depati Parbo.
Dalam pertemuan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kanwil Kemenkum Jambi mendorong inventarisasi potensi Merek dan Desain Industri yang dimiliki pelaku usaha, UMKM, perajin, maupun produk unggulan daerah.
Inventarisasi dinilai penting untuk mengetahui potensi KI yang dapat diberikan pendampingan hingga memperoleh pelindungan hukum. Dengan demikian, produk dan karya masyarakat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memiliki kepastian dalam aspek kekayaan intelektual.
Sementara bersama Bappeda Litbang Kabupaten Kerinci, pembahasan diarahkan pada pemetaan potensi KI, baik Kekayaan Intelektual Personal maupun Kekayaan Intelektual Komunal. Pemetaan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari perencanaan pembangunan sekaligus pengembangan potensi unggulan daerah.
Peran perguruan tinggi menjadi salah satu perhatian dalam koordinasi tersebut. Kanwil Kemenkum Jambi mendorong STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh dan AMIK Depati Parbo membangun kerja sama melalui nota kesepahaman maupun perjanjian kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Jambi.
Kerja sama tersebut juga diarahkan pada pembentukan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi. Sentra KI nantinya dapat menjadi wadah untuk menginventarisasi, mendampingi, serta mengembangkan potensi kekayaan intelektual yang dihasilkan civitas akademika.
Keberadaan Sentra KI di kampus diharapkan dapat memperkuat kesadaran civitas akademika terhadap pentingnya pelindungan karya, inovasi, penelitian, maupun potensi KI lainnya sejak tahap awal.
Kanwil Kementerian Hukum Jambi menyatakan siap memberikan pendampingan dan fasilitasi, mulai dari proses inventarisasi, pendaftaran atau pencatatan KI, penyusunan kerja sama hingga pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan Kanwil Kemenkum Jambi diharapkan tidak berhenti pada aspek administrasi pendaftaran KI. Lebih jauh, sinergi tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem yang mampu melindungi sekaligus mengembangkan potensi kekayaan intelektual agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Kabupaten Kerinci.














