BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum, Libatkan Praktisi dan Pemangku Kepentingan

×

Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum, Libatkan Praktisi dan Pemangku Kepentingan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengevaluasi pelaksanaan standar layanan bantuan hukum dengan melibatkan organisasi bantuan hukum, paralegal, pemerintah desa dan kelurahan, akademisi, serta sejumlah pemangku kepentingan.

Evaluasi tersebut menjadi bagian dari Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Jambi Tahun 2026 yang digelar Kanwil Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rabu (9/9/2026).

Mengangkat tema “Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, kegiatan berlangsung secara hybrid dari Aula Pengayoman Jambi dan melalui Zoom Meeting.

Kegiatan diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian, Kepala Divisi P3H Dina Rasmalita, jajaran Kementerian Hukum Jambi, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), paralegal, kepala desa/lurah, serta pemangku kepentingan terkait.

Secara daring, kegiatan turut diikuti Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, jajaran Badan Strategi Kebijakan Hukum, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, mahasiswa, dan peserta lainnya.

Diskusi diarahkan untuk melihat sejauh mana standar layanan bantuan hukum yang berlaku dapat diterapkan secara efektif sekaligus mengidentifikasi kebutuhan penyempurnaan kebijakan berdasarkan kondisi di lapangan.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian dalam laporannya menyampaikan, DSK menjadi ruang untuk menghimpun masukan dan perspektif dari berbagai pihak terkait pelaksanaan standar layanan bantuan hukum.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady yang diwakili Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum Junarlis menekankan pentingnya evaluasi agar regulasi tetap relevan dan mampu mengikuti kebutuhan masyarakat.

“Evaluasi kebijakan menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana suatu regulasi dapat diimplementasikan secara efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyempurnaan kebijakan agar layanan hukum semakin berkualitas dan mudah diakses,” disampaikan dalam arahannya.

Dalam sesi pemaparan, Analis Hukum Madya Anhar Siregar membahas hasil evaluasi implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum atau Starla Bankum.

Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan penyelenggaraan bantuan hukum berlangsung secara berkualitas, adil, terbuka, efisien, efektif, dan akuntabel.

Salah satu perhatian dalam evaluasi adalah penguatan peran paralegal dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Penguatan tersebut dinilai perlu disertai kejelasan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, kompetensi, serta batas kewenangan antara paralegal pemberi bantuan hukum dengan paralegal di tingkat desa dan kelurahan.

Analis Hukum Pertama Hermansyah, S.H., turut menyoroti pentingnya penerapan standar layanan sebagai pedoman dalam memberikan bantuan hukum secara profesional dan berkualitas, sekaligus memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dari perspektif praktisi, Direktur LBH Jambi Dr. Rita Anggraini, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah catatan mengenai pelaksanaan bantuan hukum di lapangan.

Menurutnya, pengaturan yang lebih jelas diperlukan untuk memastikan pembagian tugas, fungsi, kewenangan, kompetensi, dan tanggung jawab setiap pihak dalam penyelenggaraan bantuan hukum.

Berbagai masukan kemudian dihimpun melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pengalaman maupun persoalan yang ditemui dalam penerapan standar layanan bantuan hukum di Provinsi Jambi.

Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Jambi Dina Rasmalita mengapresiasi keterlibatan para narasumber dan seluruh peserta dalam memberikan masukan terhadap proses evaluasi tersebut.

“Melalui kegiatan ini, kita memperoleh berbagai masukan dan perspektif yang sangat penting dalam melakukan evaluasi terhadap Standar Layanan Bantuan Hukum. Hasil analisis dan evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan agar layanan bantuan hukum semakin adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, termasuk dalam memperkuat peran paralegal Pemberi Bantuan Hukum maupun paralegal desa dan kelurahan dalam memperluas akses keadilan,” ujar Dina.

Hasil diskusi tersebut diharapkan menjadi bahan dalam penyempurnaan kebijakan bantuan hukum, sehingga pelaksanaannya semakin efektif, responsif, dan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum serta keadilan.

Penulis: Jolyot
Editor: Redaksi