BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Imigrasi Kapuas Hulu Go Digital: Hotel Wajib Lapor Tamu Asing Lewat APOA, Langgar Bisa Didenda Rp 25 Juta

×

Imigrasi Kapuas Hulu Go Digital: Hotel Wajib Lapor Tamu Asing Lewat APOA, Langgar Bisa Didenda Rp 25 Juta

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Memasuki era digitalisasi pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kapuas Hulu resmi mewajibkan seluruh pengelola hotel, penginapan, dan tempat akomodasi di wilayah perbatasan untuk melaporkan keberadaan Orang Asing secara online melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Langkah ini diambil untuk memperketat pemantauan di Kabupaten Kapuas Hulu yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Agar tidak ada celah, Imigrasi menggelar Sosialisasi dan Penguatan Penggunaan APOA bagi seluruh pelaku usaha akomodasi.

Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 11 September 2026 pukul 08.00 WIB bertempat di Aula Hotel Grand Banana Putussibau.

Imigrasi mengundang beberapa pengelola hotel, homestay, guest house, dan tempat penginapan lainnya di Kapuas Hulu. Imigrasi berharap setiap pengelola hadir langsung atau menugaskan perwakilan.

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kapuas Hulu, Budi Santoso selaku Kasubsi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim) menegaskan, sosialisasi ini bukan hanya formalitas.

“Tujuan utamanya ada dua. Pertama, meningkatkan pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan. Kedua, membangun sinergi dengan pengelola hotel dalam menyampaikan laporan keberadaan Orang Asing,” ujar Budi.

Menurut Budi, selama ini pelaporan masih dilakukan manual dan tidak seragam. Akibatnya data sering terlambat masuk ke sistem.

“Melalui APOA, data tamu asing yang menginap akan langsung masuk ke sistem Imigrasi secara _real time_. Ini mempermudah pengawasan sekaligus mempercepat respon jika diperlukan,” jelasnya.

Penggunaan APOA bukan tanpa dasar. Imigrasi menegaskan bahwa kewajiban ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Subseksi Teknologi Informasi dan Intelijen Keimigrasian, Naufal Fauzi Rahman memaparkan dasar hukumnya.

“Kewajiban melapor ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengelola akomodasi yang tidak melaporkan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 117 UU Nomor 6 Tahun 2011. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000,” tegas Naufal.

*4 Manfaat Utama Penerapan APOA*

1. *Perkuat Keamanan Wilayah Perbatasan*
Dengan posisi Kapuas Hulu yang berbatasan dengan Malaysia, pemantauan Orang Asing menjadi sangat vital untuk mencegah pelanggaran keimigrasian.

2. *Tertib dan Terintegrasi*
Sistem digital menggantikan laporan manual. Data langsung masuk ke database Imigrasi sehingga lebih akurat dan cepat.

3. *Kepatuhan Hukum*
Pengelola jadi lebih paham kewajiban dan risikonya. Sosialisasi juga akan membahas teknis agar tidak ada alasan “tidak tahu”.

4. *Dukung Pariwisata yang Aman*
Data valid dari APOA bisa digunakan pemerintah untuk merencanakan kebijakan pariwisata sekaligus memastikan keamanan wisatawan asing.

Naufal jelaskan, dalam sosialisasi ini tim Imigrasi tidak hanya lakukan ceramah. Namun terdapat bimbingan teknis langsung penggunaan APOA. Mulai dari cara pendaftaran akun, input data tamu hingga kirim laporan.

Setelah kegiatan, Imigrasi akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala ke lapangan untuk memastikan aplikasi benar-benar digunakan.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi pengelola atau perwakilan yang ditugaskan. Karena ini menyangkut keamanan bersama di daerah perbatasan,” pungkas Naufal

Dengan digitalisasi ini, Imigrasi Kapuas Hulu menargetkan tidak ada lagi Orang Asing yang “menginap gelap”. Semua tercatat, semua terpantau, dan semua sesuai aturan. (*)

Penulis: Bayu Hary Widodo
Editor: Riki Okta Putra